Gubernur Bali Wayan Koster mendapat apresiasi dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali, karena perjuangan karirnya saat menjadi anggota DPR RI dan sekarang sebagai Gubernur Bali masih tetap setia didalam memajukan desa adat.
“Kita punya Gubernur Koster yang serius dalam memajukan desa adat, untuk itu kita siap mendukungnya, karena sejak tahun 2012 sudah berperan memasukkan ketentuan khusus tentang desa adat dalam Undang-Undang Desa, dan setelah dilantik menjadi Gubernur Bali, Wayan Koster kembali berhasil mewujudkan Perda Provinsi Bali Nomor 4/2019 tentang Desa Adat,” ujar Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Hal itu disampaikannya dihadapan Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjend Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, dan Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri, Ny. Putri Suastini Koster disela acara Pajaya-Jayaan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali Tahun 2020 – 2025 miwah Pajaya-jayaan Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri, Pasikian Paiketan Yowana, miwah Pasikian Pecalang Majelis Desa Adat Provinsi Bali Masa Bakti 2020 – 2025 dan dilanjutkan dengan acara Pangukuhan Pengurus/Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten/Kota Se-Bali Masa Ayahan Isaka 1942-1947 atau Masa Bakti Tahun 2020-2025 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Sabtu (19/12/2020).
“Sebagai krama Bali wajib hukumnya menjaga desa adat. Itulah sebabnya sejak lama saya ingin desa adat ini diperkuat, diperkokoh, diberi peran sebagaimana mestinya, dan diberikan kewenangan di dalam memajukan desa adat,” ucap Gubernur Koster.
Sebagai implementasinya, Gubernur Koster dengan terukur sukses menciptakan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, kemudian membuat Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali, dan anggaran desa adat yang dulunya masuk ke Rekening Desa Dinas dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sekarang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, sehingga anggaran untuk desa adat dari tahun 2019 yang besarnya Rp.300 juta per desa adat sudah langsung masuk ke rekening desa adat.
“Pembangunan Kantor MDA Provinsi Bali juga sudah kami tuntaskan dengan menggunakan CSR senilai Rp.10 Milyar lebih, dan Kantor MDA Kabupaten Jembrana, Buleleng, Tabanan, Bangli, Karangasem, Kota Denpasar juga dalam proses pembangunan, selain Kantor MDA Kabupaten Gianyar yang dibangun secara mandiri dengan menggunakan dana APBD Kabupaten, selanjutnya yang akan menyusul pembangunannya adalah Kantor MDA Kabupaten Badung, serta Klungkung,” terang
Gubernur Koster menambahkan hal itu Ia lakukan karena merasa terpanggil ketika melakukan koordinasi soal desa adat di Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali yang berkantor di Dinas Kebudayaan. Dimana Kantor MUDP Provinsi Bali saat itu lokasinya di pojok, dan kecil di lantai II. Padahal secara nama sangat utama yakni berisi Majelis Utama Desa Adat, dan pimpinannya bernama Bendesa Agung, namun tempatnya tidak utama dan agung.
Melihat kondisi tersebut, Gubernur Koster bertekad serius mewujudkan Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali sebagai bukti bahwa Ia benar-benar ingin merealisasikan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali, salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru
Gubernur Koster tidak henti-hentinya mengajak seluruh desa adat agar solid, kompak, teguh, dan komitmen didalam memperkuat dan menjalankan tatanan kehidupan di desa adat.
Gubernur juga menyambut gembira keluarnya Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020, Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali.
“Orang dunia datang ke Bali karena mereka cinta dan bangga melihat adat istiadat dan budaya yang unik. Bali juga tidak mempunyai tambang emas, minyak, gas, kita bersyukur di Bali punya kekuatan di bidang adat istiadat dan budaya, tradisi dan kearifan lokal. Karena itu, MDA Provinsi sampai Bendesa Adat agar betul – betul konsisten melaksanakan Keputusan Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tersebut,” tegasnya sembari mengatakan kalau ini dijalankan dengan solid, maka taksu Bali akan semakin kuat. (red)