Setukpa merupakan singkatan dari Sekolah Pembentukan Perwira yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari anggota Polri. Secara organisasi, Setukpa berada di bawah Lemdiklat Polri, sehingga Kasetukpa bertanggungjawab kepada Kalemdiklat Polri. Setukpa bertugas untuk mendidik para Bintara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dididik menjadi Perwira Polri.
“Tentu tidak mudah untuk bisa mengikuti pendidikan di sini, karena semua calon peserta harus memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lulus setelah mengikuti serangakaian tes atau ujian”, jelas Komisioner Kompolnas, Dede Farham Aulawi didampingi Komisioner lainnya, Benedictus Bambang Nurhadi, saat mengunjungi Setukpa Lemdiklat Polri di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018).
Dijelaskan Dede, maksud dari kunjungan kerjanya ke Setukpa adalah untuk melakukan Pengawasan Pendidikan Pembentukan Perwira terkait dengan 8 standar pendidikan.
Lebih jauh dijelaskan lagi, ke-8 Standar Pendidikan ini merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Fungsi dari standar pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu, sekaligus bertujuan menjamin mutu pendidikan di lingkungan Polri.
Ke-8 standar pendidikan yang menjadi perhatian Kompolnas adalah menyangkut pertama, standar kompetensi kelulusan (SKL) yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan kepada peserta didik. Kedua, standar isi yang menyangkut kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar serta kurikulum satuan pendidikan dan kalender pendidikan. Ketiga, standar proses yang terkait dengan proses pembelajaran yang memberikan ruang prakarsa, kreativitas, dan juga kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan psikologis dan fisik peserta didik. Keempat, standar pendidikan dan tenaga kependidikan yaitu yang berkaitan dengan sertifikasi Tenaga Pendidik (Gadik) yang harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan tersebut. Kelima, standar sarana dan prasarana yang meliputi perlengkapan sarana pendidikan, buku dan sumber belajar yang lainnya. Keenam, standar pengelolaan yaitu standarisasi tata kelola proses pembelajaran. Ketujuh, standar pembiayaan pendidikan yang terdiri dari biaya operasi, investasi serta biaya personal. Dan terakhir, standar penilaian pendidikan.
“Dari kedelapan standar pendidikan ini, Kompolnas menilai bahwa Setukpa Lemdiklat Polri sudah memenuhi kriteria yang diperlukan bagi sebuah lembaga pendidikan Polri yang berkualitas”, tegas Dede. (rilis)