Penabali.com – Korupsi barangkali menjadi kata yang paling populer di Indonesia, karena sejak berpuluh tahun yang lalu orang tidak berhenti memperbincangkan. Korupsi menjadi semakin populer ketika memasuki era reformasi karena bagitu banyak pejabat publik tersandung kasus korupsi dan harus dimejahijaukan.
Praktisi hukum Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., melihat dengan maraknya kasus korupsi baik itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ataupun dugaan Korupsi yang sudah ditangani oleh KPK itu sangat memprihatinkan.
Seperti kasus korupsi yang hangat diperbincangkan di tanah air yaitu kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, kasus dana bansos eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dan yang terbaru Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.
“Melihat latar belakang keadaan negara Indonesia di saat keadaan pandemi Covid-19 ini yang membuat masyarakat menjadi susah tetapi ternyata masih banyak oknum pejabat masih menyimpang dalam hal ini para pejabat menyalahgunakan kepercayaan masyarakat,” ujar advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah mengatasi dampak penyebaran Covid-19 yang semakin masif. Salah satunya, terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.
Melalui Perppu itu, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp.405,1 triliun. Rinciannya: Rp.75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp.110 triliun perlindungan sosial; Rp.70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp.150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Melalui Perppu itu, Pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp.405,1 triliun. Rinciannya: Rp.75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp.110 triliun perlindungan sosial; Rp.70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp.150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana/hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19. Ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
“Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tambah Togar Situmorang.
“Dengan ini saya selaku advokat sekaligus sebagai aparat penegak hukum didukung juga oleh para teman sejawat advokat lainnya serta organisasi advokat di Indonesia berharap bahwa hukuman mati untuk para koruptor di Indonesia secara nasional harus segera dibuat dan dimaklumatkan,” pintanya.
“Artinya dimaklumatkan harus betul-betul kita bersuara secara nasional secara profesi bahwa harus adanya aturan hukum untuk para koruptor yaitu hukuman mati. Kemudian selain itu dengan adanya suara dari saya Togar Situmorang berprofesi advokat mudah-mudahan semua instansi baik itu KPK, kejaksaan, pengadilan, bahkan DPR, dan juga Presiden Bapak Joko Widodo agar bisa mendengar dan segera merespon untuk dibuatkannya aturan hukum mati bagi para koruptor,” jelas calon Gubernur DKI 2022 ini.
Sehingga akan membuat jera para koruptor ini karena hukuman bukan di vonis pidana biasa, serta tidak mendapatkan remisi, tidak ada fasilitas mewah seperti saat ini yang mungkin bisa dilihat sangat jauh berbeda dengan fasilitas di penjara pidana umum, dimana untuk sel para koruptor adanya pelayanan yang berbeda dan lebih rapi daripada sel napi lain yang selalu berdesakan dan over capasitas.
“Kita harapkan jika yang sudah diputus hukuman mati bahkan sudah inkracht dan tinggal menunggu waktu eksekusi langsung dikirim ke Nusa Kambangan. Sehingga akan membuat adanya efek jera bagi para pejabat-pejabat ataupun stakeholder yang memang ditunjuk undang-undang agar tidak melakukan tindak pidana korupsi,” harapnya.
Dengan era keterbukaan saat ini, publikasi tentang korupsi semakin mendapat ruang pemberitaan baik melalui media elektronik, surat kabar bahkan melalui pemberitaan di internet. Hal ini sesungguhnya sangat menguntungkan bagi masyarakat karena dapat secara langsung melakukan pengawasan terhadap penanganan korupsi.
Namun berhasil tidaknya penanganan korupsi sangatlah tergantung pada komitmen dan kemauan politik segenap aparat penegak hukum yang bertanggungjawab menanganinya. Ini adalah sebuah tantangan yang tidak mudah dan memerlukan kerja keras.
Akibat dari korupsi sangat beragam, mulai dari gangguan terhadap penanaman modal, ketimpangan sosial, hilangnya kepercayaan rakyat kecil terhadap pemerintah, dan lain sebagainya. Dan yang tidak kalah pentingnya lagi adalah kesadaran diri dan karakter jujur itu sangat diperlukan untuk orang-orang yang sedang memiliki jabatan disuatu instansi atau tempat-tempat strategis lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus selalu waspada dalam menanggulangi masalah korupsi di Indonesia. Hukum di Indonesia juga masih belum bisa berjalan sesuai kaidah hukum sebenarnya, banyak pejabat yang melakukan korupsi namun hanya mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya.
“Diharapkan semua komponen atau elemen baik dimasyarakat atau Pemerintah bisa bersama-sama dan bersinergi untuk fokus memberantas tindakan korupsi yang membuat masyarakat sengsara,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ ini. (red)