Singaraja ( Penabali.com) – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara menegaskan pohon tumbang yang ditemukan di kawasan hutan Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, disebabkan faktor usia dan bukan akibat penebangan. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang menuding adanya perusakan hutan di wilayah tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH Bali Utara, I Wayan Arimbawa Penatih, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah video tersebut viral. Pengecekan dilakukan dalam rangka rapat pertanggungjawaban Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang digelar di Kantor Desa Panji, Kamis (29/1). Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penebangan pohon secara sengaja. “Yang ditemukan hanya sekitar dua pohon tumbang karena faktor usia. Seperti pohon gmelina, ada batas umurnya. Ketika sudah tua, bagian dalam batangnya kosong dan lapuk sehingga otomatis rebah,” jelasnya.
Selain pengecekan lapangan, KPH Bali Utara juga melakukan pemantauan menggunakan drone. Dari hasil pemantauan udara, kawasan hutan seluas sekitar 128 hektare tersebut masih tampak hijau dan asri. Bahkan, debit aliran air dari wilayah hulu hingga ke hilir masih tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan kawasan hutan Desa Panji masih terjaga dengan baik. “Ini mengindikasikan kondisi hutan di daerah hulu masih bagus,” tegas Arimbawa.
Arimbawa menambahkan, KPH Bali Utara bersama aparat desa berkomitmen menindak tegas segala bentuk pembalakan liar. Pihaknya juga membuka diri terhadap laporan masyarakat, sepanjang disertai data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau ada indikasi, sebutkan pelakunya, ada saksi dan barang bukti, pasti kami pidanakan. Informasi yang beredar di media sosial harus bisa dipertanggungjawabkan dan diklarifikasi kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Panji, Gusti Putu Agus Suputra Jaya, mengaku miris dengan beredarnya informasi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan, hutan Desa Panji yang dikelola LPHD selama ini dirawat secara maksimal dan berkelanjutan. “LPHD bersama tokoh masyarakat dan tokoh desa secara kontinu melakukan pemeliharaan hutan, termasuk menanam ribuan pohon di kawasan hutan Desa Panji,” ungkapnya.
Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat sekitar juga telah diatur sesuai regulasi. Pemanfaatan hutan diberikan kepada masyarakat berdasarkan surat keputusan dari kementerian terkait. “Pengelolaan hutan sudah jelas aturannya, bukan dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.
Terpisah, Perbekel Desa Panji, Made Mangku Aryawan, menegaskan komitmen pemerintah desa dalam menjaga kawasan hutan dan daerah hulu. Ia mengingatkan bahwa sumber air dari hutan Desa Panji tidak hanya dimanfaatkan masyarakat setempat, tetapi juga mengalir hingga ke wilayah Kota Singaraja. “Kami pernah menindak tegas pelaku pembalakan liar pada 2022 lalu dan pelakunya sudah ditangkap. Itu bukti komitmen kami menjaga kelestarian hutan,” katanya.
Meski tudingan penebangan pohon dinilai merugikan nama Desa Panji, Mangku Aryawan mengaku belum berniat menempuh jalur hukum. Pihaknya memilih menyikapi persoalan tersebut secara persuasif. “Kami menjawab dengan santun dan membuka ruang komunikasi. Namun, jika ada pihak yang ingin beraktivitas di wilayah hukum Desa Panji, setidaknya melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi terlebih dahulu kepada desa,” tandasnya. (ika)

