Categories Bali Denpasar

KPP Pratama Denpasar Barat Edukasi WNA Pelaku Usaha di Bali

Denpasar (Penabali.com) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki usaha atau memperoleh penghasilan di Bali. Acara yang berlangsung di aula kantor tersebut mengusung tema “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” dan dihadiri sekitar 40 peserta, terdiri dari WNA maupun perwakilannya.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, dalam sambutannya menekankan peran penting pajak bagi pembangunan. Ia menyebut, selain terkenal sebagai destinasi wisata internasional, Bali juga menjadi magnet investasi, terutama di sektor akomodasi, restoran, hiburan, dan transportasi.

“Dengan manfaat ekonomi yang diperoleh, kami berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga para peserta memahami aturan dan menjalankan kewajiban pajak dengan baik,” ujarnya.

Materi edukasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo. Desriana menjelaskan bahwa WNA wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Seorang individu, baik WNI maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika:

  1. Tinggal di Indonesia,

  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau

  3. Memiliki niat menetap di Indonesia dalam tahun pajak berjalan.

Bagi badan usaha, status SPDN berlaku jika didirikan atau berkedudukan di Indonesia, kecuali untuk unit tertentu milik pemerintah yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Sementara itu, Edi Prasetyo memaparkan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi atas penghasilan yang diterima.

Untuk pengusaha yang memenuhi syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP, Edi menekankan perlunya mengikuti prosedur yang tepat, termasuk kelengkapan dokumen dan proses survei oleh KPP. Namun, ia menegaskan tidak semua wajib pajak bisa dikukuhkan sebagai PKP jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Denpasar Barat berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha asing di Bali semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap perekonomian daerah dan nasional. (rls)