Categories Bali Denpasar

KPU Bali Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Cepat dan Transparan

Denpasar (Penabali.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/9/2025). Forum ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari jajaran KPU Bali dan KPU kabupaten/kota se-Bali, Bawaslu Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, perwakilan perguruan tinggi, organisasi masyarakat seperti Pertuni dan KMHDI, hingga jajaran sekretariat KPU Bali.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membuka kegiatan dengan menegaskan komitmen lembaganya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, visi KPU Bali adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. “Melalui program quick service, kami menargetkan pelayanan informasi kurang dari 30 menit untuk seluruh permintaan data yang bersifat terbuka,” ujarnya.

Lidartawan menambahkan, penyusunan standar pelayanan ini juga terkait dengan proses penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kemenpan RB. Karena itu, KPU Bali berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar layanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan memaparkan pentingnya keterbukaan informasi, penguatan SOP, serta aksesibilitas data yang telah dipublikasikan di website resmi KPU Bali. Ia juga melaporkan bahwa sepanjang 2025, KPU Bali telah melayani 15 permintaan data dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, instansi, partai politik, dan media.

Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha, turut menjelaskan standar layanan KPU Bali. Beberapa di antaranya meliputi pelayanan data pemilih, PPID, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pendidikan pemilih. Seluruh layanan ini, ditegaskannya, tidak dipungut biaya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal, baik media sosial resmi KPU Bali, fitur Dumas di laman www.bali.kpu.go.id, maupun tautan khusus di https://bit.ly/DUMASKPUBali.

Forum juga diwarnai sejumlah masukan. Komisi Informasi Provinsi Bali mendorong agar SOP ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) untuk mencegah sengketa informasi. Ombudsman RI Perwakilan Bali menyoroti pentingnya ketersediaan dokumen SOP di website, sementara perwakilan akademisi menekankan perlunya sosialisasi standar pelayanan, khususnya kepada pemilih pemula melalui media sosial dan diskusi publik.

Masukan dari organisasi penyandang disabilitas, seperti Pertuni, juga menjadi perhatian, terutama terkait penyediaan fasilitas dan pendampingan bagi pemilih disabilitas di TPS.

Forum ditutup oleh I Gede John Darmawan yang menyampaikan apresiasi atas kontribusi peserta. “Masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi dalam penetapan SK, pengklasifikasian informasi publik, hingga pembaruan data yang perlu diperbarui secara berkala,” jelasnya.

Dengan terselenggaranya FKP ini, KPU Bali berharap dapat mewujudkan layanan publik yang semakin berkualitas, inklusif, transparan, dan mudah diakses sesuai dengan tagline lembaga: Melayani. (rls)