Categories Bali Denpasar

KPU Bali Gelar Pleno Rekap Pemutakhiran Data Pemilih Semester I 2025, Pastikan Akurasi dan Validitas Data

Denpasar (Penabali.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025 pada Jumat (4/7/2025). Agenda ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan data pemilih yang lengkap, akurat, dan mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan lainnya di masa mendatang.

Ketua KPU Bali menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Proses pembaruan data dilakukan tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga melibatkan sembilan KPU kabupaten/kota se-Bali yang telah melakukan verifikasi di lapangan.

Dalam tahap verifikasi, jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dan turun langsung ke masyarakat melalui kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). Hal ini untuk memastikan keakuratan data sebelum dikelola secara digital melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Sidalih sendiri adalah platform yang dirancang khusus oleh KPU untuk mengelola dan menyimpan data pemilih secara terintegrasi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi semester I, total jumlah pemilih di Bali tercatat sebanyak 3.314.787 orang yang tersebar di 57 kecamatan dan 716 desa/kelurahan. Kabupaten Buleleng menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak yakni 605.036 orang, sementara Klungkung tercatat memiliki jumlah pemilih paling sedikit yaitu 169.525 orang.

Selain data pemilih aktif, pleno juga mencatat adanya 19.033 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Temuan ini terutama bersumber dari data pindah keluar serta data kematian yang ternyata setelah diverifikasi lapangan, sebagian yang bersangkutan masih hidup. Sumber data ini berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS yang telah dicek ulang oleh KPU kabupaten/kota.

Ketua KPU Bali menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada tahap pleno ini saja. Pemutakhiran akan terus dilaksanakan secara berkala: setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota. Dengan mekanisme berkelanjutan tersebut, KPU berharap dapat menyediakan basis data pemilih yang valid dan terkini untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang transparan, profesional, serta menjamin perlindungan data pribadi warga. (rls)