Denpasar (Penabali.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali untuk membahas pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Agenda ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, di ruang rapat KPU Provinsi Bali, sebagai tindak lanjut dari surat Ketua KPU RI yang meminta pemutakhiran data parpol di tahun 2025.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan pimpinan partai politik tingkat provinsi, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, serta para komisioner KPU kabupaten/kota.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, secara resmi membuka jalannya rapat. Dalam sambutannya, Lidartawan menegaskan bahwa saat ini akses ke Sipol sudah dibuka, sehingga partai politik diharapkan segera melakukan pembaruan data kepengurusan maupun informasi lain yang tercatat. Ia juga mengingatkan jajaran KPU kabupaten/kota untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan pengurus partai politik setempat guna membahas pembaruan data melalui Sipol.
“Kami minta semua partai politik proaktif melakukan pembaruan data agar informasi yang tercatat di Sipol benar-benar terbaru dan sesuai yang diinput masing-masing partai,” ujarnya.
Kegiatan ini merujuk pada ketentuan regulasi yang mengatur pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022, serta Keputusan KPU tentang pedoman teknis pemutakhiran data melalui Sipol.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan bahwa setelah partai politik melakukan pembaruan data di Sipol, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi administratif. Proses verifikasi ini mencakup penelaahan perubahan data kepengurusan yang sudah diunggah melalui menu pemutakhiran di Sipol, dengan memperhatikan jadwal dan ketentuan penggunaan sistem.
Melalui koordinasi ini, KPU Bali berharap proses pemutakhiran data partai politik berjalan lancar, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung persiapan penyelenggaraan Pemilu yang lebih tertib dan transparan. (rls)