Denpasar (Penabali.com) – Dalam rangka menjamin keautentikan serta akuntabilitas dokumen Pemilu dan Pemilihan, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan kegiatan penataan arsip dinamis secara menyeluruh. Proses ini telah menjadi bagian dari agenda rutin pasca-Pemilu dan dijalankan konsisten selama dua bulan terakhir oleh setiap sub bagian di lingkungan sekretariat.
Langkah penataan ini mencakup pendataan arsip aktif dan inaktif, yang nantinya diklasifikasikan ke dalam Daftar Arsip Aktif/Inaktif. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut diseleksi berdasarkan Jangka Waktu Retensi Arsip (JRA), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 yang berlaku untuk seluruh tingkatan KPU.
Penanggung jawab utama dalam pengelolaan arsip ini berada di bawah koordinasi sub bagian umum dan logistik. Unit ini bertugas menata serta menjaga arsip penting, termasuk dokumen permanen yang memiliki nilai historis maupun administratif terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa kegiatan pengarsipan akan terus dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan. Ia menyebut, laporan dari hasil penataan arsip akan dikirimkan secara berkala kepada KPU RI setiap tiga bulan sekali.
“Dengan pengelolaan arsip yang baik, kami berharap dapat memperkuat kelembagaan dan membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan profesional,” ujarnya. (rls)