Denpasar (Penabali.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali kembali menyoroti sejumlah persoalan dalam proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Salah satu isu yang mencuat adalah masih ditemukannya warga yang secara administratif tercatat tidak aktif, meskipun faktanya yang bersangkutan masih hidup.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan data pemilih, khususnya terkait pensiunan TNI dan Polri yang belum melakukan pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam forum tersebut, muncul usulan agar ke depan penerbitan surat keputusan (SK) pensiun dapat diintegrasikan dengan proses pembaruan KTP, sehingga pemutakhiran data kependudukan dan data pemilih dapat berlangsung lebih cepat dan sinkron.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat KPU Bali, Kamis (11/12/2025).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka rapat menyampaikan bahwa meskipun pada tahun ini KPU Bali tidak didukung alokasi anggaran khusus, upaya pemutakhiran data pemilih tetap dijalankan melalui mekanisme coktas. Pelaksanaannya dilakukan dengan menggandeng pemerintah desa maupun melalui pendataan langsung ke masyarakat.
Ia juga menyinggung dinamika pemilih yang berdomisili di luar negeri. Menurutnya, KPU saat ini secara aktif melakukan pembaruan data pemilih luar negeri untuk memastikan status keberadaan pemilih, apakah masih berada di luar negeri atau telah kembali ke daerah asal.
Berbagai catatan dan masukan yang disampaikan dalam rapat pleno tersebut menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menjaga kualitas data pemilih agar selalu mutakhir, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan. KPU Bali menegaskan, pelaksanaan pleno terbuka ini merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik, sekaligus membuka ruang pengawasan agar proses pemutakhiran data berlangsung secara transparan.
Komitmen tersebut, lanjut KPU Bali, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, akurat, serta meminimalkan potensi sengketa akibat ketidaktepatan data pemilih.
Pada akhir rapat, KPU Bali memaparkan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 yang mencakup 57 kecamatan dan 716 desa. Berdasarkan Berita Acara Nomor 106/PL.01.2-BA/51/2025 dan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 166 Tahun 2025, jumlah pemilih tercatat sebanyak 3.349.303 orang, terdiri atas 1.657.667 pemilih laki-laki dan 1.691.636 pemilih perempuan.
Menutup pleno, Ketua KPU Bali berharap koordinasi lintas pemangku kepentingan dapat terus diperkuat agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan semakin presisi dan menjadi pijakan kokoh dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak mendatang. Ia menegaskan, KPU akan terus berupaya memperbaiki sistem dan mekanisme kepemiluan secara berkelanjutan. (rls)

