Categories Bali Denpasar

KPU Gandeng Akademisi Diskusikan Pemilu Berbasis Persatuan dan Kajian UUD 1945

Denpasar (Penabali.com) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Pusat, Universitas Indonesia, Forum Kajian Ketatanegaraan dan Otonomi (FOKO), serta Universitas Warmadewa menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dalam bentuk seminar nasional bertajuk “Pemilu yang Mengedepankan Persatuan Indonesia dan Kaji Ulang UUD Negara Republik Indonesia 1945”. Acara ini berlangsung di Aula Ajnadewi, Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono selaku Sekjen FOKO, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Prof. Dr. A.A. Gede Oka Wisnumurti, dan akademisi Universitas Indonesia Reni Suwarno, Ph.D.

Seminar dibuka oleh Ketua Umum AIPI Pusat, Dr. Alfitra Salamm, yang menegaskan pentingnya menjaga semangat reformasi dengan mendorong amandemen UUD 1945 yang beretika—bukan untuk kepentingan memperpanjang kekuasaan.

Wakil Rektor Universitas Warmadewa, Dr. I Nyoman Sujana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi akademik ini, yang menurutnya menjadi wadah untuk mengokohkan demokrasi dan menjadikan Pemilu sebagai instrumen untuk merawat kebhinekaan serta mempererat persatuan nasional.

Letjen TNI (Purn.) Bambang Darmono menyoroti tantangan terhadap Pancasila yang dinilai mulai kehilangan pengaruh, sehingga ia menekankan perlunya kajian ulang terhadap UUD 1945 baik secara substansi maupun aspek legalitas.

Diskusi semakin berkembang dengan paparan para narasumber lainnya. Reni Suwarno dari Universitas Indonesia mengulas kompleksitas sistem Pemilu yang berkontribusi pada mahalnya biaya politik dan dampaknya bagi demokrasi.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memaparkan hasil Pemilu 2024 di Bali, seperti peningkatan partisipasi pemilih, penerapan afirmasi gender, inisiatif green election, dan tidak adanya sengketa yang berujung di Mahkamah Konstitusi. Namun ia juga menyoroti tantangan serius seperti menjaga netralitas badan adhoc dan pengelolaan logistik Pemilu.

Sementara itu Dr. Alfitra Salamm membagikan refleksi atas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di tingkat nasional—termasuk praktik yang baik untuk dipertahankan, hal yang perlu dihindari, dan bagaimana peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menyelesaikan sengketa.

Prof. Oka Wisnumurti menekankan pentingnya membangun sistem politik yang kuat dengan menjunjung etika bernegara, mengingat demokrasi yang sehat menuntut sinergi pemerintah, masyarakat, dan partai politik yang berkualitas.

Suasana seminar berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif mahasiswa dan peserta lain yang mengangkat topik-topik kritis, mulai dari isu money politics, reformasi partai politik, etika pejabat publik, hingga posisi hukum TAP MPR.

Melalui kegiatan ini, KPU RI bersama para mitra akademik berharap dapat membuka ruang dialog kritis dan konstruktif yang mendukung penguatan demokrasi serta memberikan kontribusi terhadap wacana amandemen konstitusi yang berorientasi pada kepentingan bangsa. (rls)