Categories Bali Denpasar

Kriminalitas Meningkat, DPRD Bali Minta Tindak Tegas WNA dan Pendatang Bermasalah

Denpasar (Penabali.com) – Situasi keamanan dan ketertiban di Bali menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Bali. Dalam rapat kerja Komisi I bersama jajaran Polda Bali pada Senin (23/6/2025), terungkap adanya peningkatan kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) maupun penduduk pendatang.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menilai kondisi kamtibmas di Pulau Dewata saat ini “tidak sedang baik-baik saja”. Ia menyebut, kejahatan konvensional seperti pencurian, pelanggaran lalu lintas, hingga pelanggaran izin tinggal menjadi masalah dominan. Kasus terbanyak, kata Budiutama, terjadi di wilayah Buleleng, Badung, dan Denpasar yang dikenal sebagai kawasan padat pendatang.

“Pengamanan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa adat harus aktif. Pecalang juga punya peran penting di garis terdepan,” ujarnya. Ia menyinggung keberadaan Pergub Nomor 20 Tahun 2022 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SiPandu Beradat) sebagai salah satu instrumen yang perlu dioptimalkan.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, bahkan mengusulkan deportasi langsung bagi WNA yang melakukan pelanggaran hukum. “Di luar negeri, kita berantem bisa langsung dideportasi. Kenapa di Bali tidak? Begitu ketangkap, deportasi saja. Efeknya supaya Bali tetap aman,” tegasnya.

Nova juga mengingatkan pentingnya pariwisata berbasis kualitas, bukan sekadar mengejar jumlah wisatawan. Ia menyoroti maraknya WNA yang mengaku investor namun berujung menimbulkan masalah, termasuk penipuan berkedok investasi. “Bali butuh investasi berkualitas, bukan asal datang lalu bikin onar,” katanya.

Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak 1 Januari hingga 21 Juni 2025 tercatat 3.538 gangguan kamtibmas. Dari jumlah tersebut, 2.182 merupakan kejahatan konvensional, 539 kejahatan transnasional, dan sisanya pelanggaran terhadap kekayaan negara maupun kasus berimplikasi kontingensi.

Kepala Biro Operasi Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono, mengungkapkan ada 108 kasus kejahatan yang melibatkan WNA sebagai pelaku. Sementara pelaku dari kalangan penduduk pendatang tercatat dalam 310 kasus. Kejahatan yang kerap terjadi meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penggelapan, hingga pengeroyokan.

Dalam rapat, Soelistijono juga menyoroti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA, seperti berkendara tanpa helm atau pelat nomor, yang kerap meniru perilaku warga lokal. Sepanjang tahun ini, 215 WNA telah dideportasi dari Bali, dengan pelanggaran mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga perilaku tidak pantas di ruang publik.

Untuk menekan angka kriminalitas, Polda Bali menerapkan strategi pemetaan wilayah rawan, patroli rutin, hingga penggelaran personel tambahan di Denpasar dan Badung. Penertiban terhadap vila, homestay, dan tempat kos juga menjadi fokus, terutama yang tidak memiliki izin resmi atau minim fasilitas keamanan seperti CCTV.

“Kami sudah mengundang perwakilan konsulat dua kali untuk mengingatkan warganya agar taat aturan dan menghormati budaya lokal. Kalau keamanan goyah, bukan hanya pariwisata yang terdampak, tapi reputasi Bali di mata dunia,” tutur Soelistijono.

Baik DPRD maupun Polda Bali sepakat, menjaga ketertiban dan keamanan tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Kolaborasi lintas sektor—mulai dari pemerintah daerah, desa adat, aparat keamanan, hingga masyarakat—dinilai kunci untuk mempertahankan citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dan berkualitas. (ika)