Gubernur Bali Wayan Koster sangat serius untuk menjaga alam Bali yang dibuktikan dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
Kepada awak media di Jaya Sabha, Denpasar Jumat (10/07/2020), Gubernur Koster mengatakan air bagi masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Menurutnya, kondisi danau, mata air, sungai, dan laut di Bali saat ini telah semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala.
Lahirnya pergub ini, bertujuan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi danau, mata air, sungai, dan laut agar senantiasa dapat menyediakan sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Selain itu, juga untuk melindungi danau, mata air, sungai, dan laut beserta ekosistemnya dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia.
“Saya ingin dengan lahirnya pergub ini kita di Bali akan semakin sadar untuk menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian danau, mata air, sungai, laut, dan melaksanakan kearifan lokal dalam rangka pelindungan sumber air di Bali,” terang Gubernur Koster.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengungkapkan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan secara niskala dan sekala yang bersumber dari kearifan Lokal sad kerthi, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut dengan pemerintah kabupaten/kota dan desa adat.
Upaya pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut secara niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala meliputi penyucian danau (Danu Kerthi), penyucian laut (Segara Kerthi), dan penyucian tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi).
Upacara penyucian danau (Danu Kerthi) dan penyucian laut (Segara Kerthi) dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Uye (Tumpek Uye). Sedangkan upacara penyucian tumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi) dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Wariga (Tumpek Wariga/Tumpek Atag).
Terkait tingkatan pelaksanaan upacara penyucian meliputi upacara tingkat alit dilaksanakan setiap enam bulan kalender (pawukon) Bali oleh Desa Adat. Sedangkan upacara tingkat utama dilaksanakan setiap lima tahun kalender (pawukon) Bali oleh Pemerintah Provinsi.
“Selain oleh pemerintah provinsi, masyarakat juga dapat melaksanakan upacara penyucian sesuai dengan dresta setempat,” kata Gubernur Koster.
Pelindungan danau, mata air, dan sungai secara sakala meliputi badan air, sempadan, aliran air, dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir. Sementara pelindungan laut secara sakala meliputi perairan dan pesisir.
Dalam melaksanakan kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, desa adat berkewajiban membuat Pararem dan/atau Awig-Awig yang sekurang-kurangnya memuat melakukan penanaman pohon pada setiap pelaksanaan upacara Tumpek Wariga, melarang krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu membuang sampah, limbah, dan kotoran, melarang menebang pohon di sekitar danau, mata air, sungai, dan laut, dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan.
“Masyarakat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut,” tutupnya. (red)