Denpasar (Penabali.com) – FLUNUD.ac.id – Fakultas Hukum Universitas Udayana mengadakan kuliah umum bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/07/2023), bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar.
Kuliah umum yang dibuka Dekan FH Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., mengusung tema “Pancasila Sebagai Sumber dalam Mewujudkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Adil dan Konstitusional”. Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yang juga Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H., dengan materi Pancasila sebagai Sumber dalam Mewujudkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Adil dan Konstitusional dan Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H., dengan membawakan materi Membumikan dan Mempromosikan Pancasila pada Masyarakat Dunia.
Tujuan kuliah umum ini untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam rangka negara demokrasi. MKRI sebagai lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Amanah Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, MK sebagai The Guardian of the State Ideology sekaligus sebagai The Guardian of Constitution dan juga The Soul Intreprater of The Constitution. Adapun langkah-langkah untuk membumikan Pancasila dapat diwujudkan melalui area attitude/behaviour keseharian, kebijakan serta legislasi dan regulasi. (rls)