Categories Denpasar Kuliner

Kuliner Tradisional Bali Wajib Dilestarikan, Rai Wirajaya: “Harus diperkuat dengan regulasi”

Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta tanggal 10-12 Januari 2020 menghasilkan keputusan tentang tujuan Pembangunan Nasional Berdikari dengan lima prioritas pembangunan bidang industri dan kesejahteraan rakyat. Sebagai implementasi di daerah, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan agar DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali bersama DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan Hut ke-47 dengan implementasi lima bidang tersebut. Antara lain bidang sandang-pangan-papan, bidang pendidikan dan kesehatan, bidang tenaga kerja sosial, bantuan dan jaminan sosial, bidang infrastruktur dan lingkungan hidup, serta bidang agama, kepercayaan dan budaya.

Kelima prioritas bidang tersebut diimplementasikan melalui visi Gubernur Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Dan salah satu implementasi tersebut adalah dengan menggelar kegiatan Festival Kuliner Bali (FKB) Tahun 2020 yang serentak dilaksanakan DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali.

“Masakan tradisional Bali harus terus dipromosikan, jangan sampai kehilangan identitasnya. Ini adalah bagian untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal kita khususnya kuliner,” ujar kader PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, saat ditemui disela acara FKB DPC PDI Perjuangan Kota Denpasar, Minggu (23/02/2020), yang dipusatkan di Taman Kota Lumintang.

Penyelenggaraan FKB bertujuan untuk mengangkat kuliner tradisional nusantara khususnya Bali ke kancah nasional maupun internasional. Misinya tentu untuk melestarikan sekaligus mengembangkan kuliner tradisional Bali sesuai visi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Foto: Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Untuk memperkuat branding kuliner tradisional Bali, Rai Wirajaya mendorong agar ada upaya perlindungan, pelestarian dan pengembangan kuliner tradisional Bali melalui regulasi seperti peraturan daerah (Perda), peraturan bupati/walikota (Perbup/Perwali), maupun peraturan gubernur (Pergub).

Ia mencontohkan salah satu kuliner tradisional khas Bali yaitu lawar. Makanan dengan bahan bumbu aneka rempah dicampur sayur dan daging ini, memiliki cita rasa yang sangat khas. Bahkan kuliner yang satu ini menjadi kuliner wajib disajikan di tiap aktivitas adat, keagamaan, dan budaya masyarakat Hindu di Bali.

“Lawar ciri khas Bali jangan sampai hilang. Kalau dibikin di tempat lain belum tentu rasanya sama dengan di Bali. Saya sudah membuktikan beberapa tempat di luar Bali yang mencoba membuat dan menyajikan lawar tapi rasanya lain. Karena itu penting kuliner tradisional khas Bali seperti lawar harus diperkuat dalam sebuah regulasi sehingga dia tidak punah,” kata Rai Wirajaya. (red)