Denpasar (Penabali.com) – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha Nmax di Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Adapun tersangka pencurian ini bernama Sawaludin (42).
Peristiwa ini dilaporkan korban bernama Misbahrudin dimana sebelumnya korban memarkir kendaraan miliknya di teras rumah pada Rabu (31/4/2023) malam. Selanjutnya korban tidur dan saat bangun keesokan harinya motornya telah hilang dari parkiran.
“Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” jelas Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit, Jumat (4/8/2023), di Denpasar.
Iptu Carlos menyampaikan, pelaku dengan mudah mencuri sepeda motor korban karena kunci masih nyantol.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku yang berada di sekitar Mengwi, Badung.
“Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku Sawaludin bahwa pelaku datang ke TKP untuk menagih utang kepada seseorang temannya tapi saat di TKP muncul niat pelaku mengambil motor korban karena melihat kunci masih nyantol.
“Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menuntunnya keluar pekarangan rumah korban setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan Baypass IB Mantra Denpasar Timur untuk dititipkan sementara,” paparnya.
Selanjutnya, di hari berikutnya pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta merubah cat dari warna awal hitam menjadi warna merah marun. Tujuannya agar tidak diketahui oleh pemiliknya. motor tersebut rencananya akan dijual namun belum laku, pelaku keburu ditangkap polisi.
“Antara tersangka dan korban saling kenal, dimana sejak tahun 2006 sama-sama berprofesi membuat tahu. Karena pandemi Covid-19, usaha tahu bangkrut,” ucap Iptu Carlos
Ia menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (red)