Denpasar (Penabali.com) – Satpol PP Kota Denpasar bersama tim dari Denpasar Barat kembali menertibkan puluhan spanduk, banner dan pamflet kadaluarsa. Kali ini, penertiban dilaksanakan di Jalan Mahendradata, dan Jalan Teuku Umar, Rabu (18/5/2022).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan dalam penertiban kali inj menemukan 19 spanduk, 7 banner dan 13 pamflet.
“Penertiban ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh,” ujar Agung Nendra.
Lebih lanjut dikatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya.
“Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, dan pamflet yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya,” katanya.
Ia mengaku sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk, dan sejenisnya. Meskipun demikian, masih saja ditemukan spanduk yang sudah kadaluarsa namun tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon yang dapat merusak tanaman
Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah mengakibatkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh, dan merusak estetika kota.
Penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan, agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya. (rls)