Categories Hukum Nasional

Laksdya TNI Aan Kurnia Larang Personel Bakamla Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Jakarta (Penabali.com) – Apel Khusus digelar menjelang libur panjang dalam rangka Idul Fitri 1443 H. Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia bertindak sebagai Penerima Apel secara tegas memerintahkan personel Bakamla RI agar tidak lengah terhadap protokol kesehatan (Prokes), khususnya selama libur Lebaran.

“Marilah kita manfaatkan libur panjang Lebaran ini untuk bertemu sanak saudara yang sudah dua tahun lamanya tidak berjumpa,” ucap Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dihadapan jajaran personel Bakamla RI, di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).

“Namun demikian, Covid-19 masih ada. Jangan lengah untuk terus menerapkan Prokes terutama di kerumunan, atau transportasi umum,” lanjutnya.

Diketahui jajaran personel Bakamla RI turut menikmati libur Lebaran terhitung mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Sebagaimana instruksi yang dikeluarkan sebelumnya, seluruh personel dimanapun berdinas, wajib kembali bekerja di hari Senin, 9 Mei 2022.

“Selain itu, saya perintahkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik. Sekali lagi, kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik!,” tegas Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.

Menutup arahannya saat Apel Khusus, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menyampaikan selamat berlibur Lebaran.

“Semoga momen libur Lebaran ini, dapat memberikan kesan yang tak terlupakan bagi seluruh personel, khususnya dalam momen bertemu dengan keluarga besar. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya. (rls)