Dalam upaya menekan penularan Covid-19, Kelurahan Tonja telah menerapkan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya. Meskipun telah menerapkan PKM ternyata masih ada toko modern dan warung yang melanggar.
“Ketika Kelurahan Tonja bersama Linmas dan pecalang melakukan patroli ternyata ditemukan dua toko modern di wilayah Banjar Tatasan Kaja yang masih buka melewati jam operasional,” ungkap Lurah Tonja Ade Indahsari Putri, Minggu (5/7/2020).
Lurah Indahsari menerangkan, dua toko yang pemiliknya asal Madura tersebut langsung diberikan peringatan keras agar hal ini tidak diulang kembali. Jika pihaknya mengetahui toko tersebut masih buka saat lewat jam operasional, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara. Bahkan pihaknya bersama Kelian Banjar telah sepakat tidak lagi memberikan izin untuk berjualan di wilayahnya sesuai Perwali No. 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Kami tidak melarang mereka untuk berjualan namun harus mengikuti aturan yang telah disepakati. Jika mereka masih berjualan lewat jam operasional maka akan diambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak satgas kelurahan terus berupaya mengembalikan wilayah Kelurahan Tonja ke zona hijau lagi. Maka dari itu pihaknya bersama Linmas dan pecalang secara berlanjut melakukan patroli ke seluruh banjar yang ada di wilayah Kelurahan Tonja. Sembari memberikan sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Lurah Indahsari berharap, masyarakat punya kesadaran sendiri menerapkan protokol kesehatan menuju aktivitas yang produktif dan aman covid-19. (red)