Categories Berita Denpasar

Langgar Perwali PKM, Satpol PP Denpasar Tertibkan Sebuah Kafe di Jalan Diponogoro

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sebuah kafe di jalan Diponogoro Denpasar, Senin (15/6/2020) kemarin malam. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut masih beroperasi melebihi pukul 21.00 wita.

Sesuai Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang salah satunya mengatur batas waktu operasional usaha yang ada di wilayah Kota Denpasar hingga pukul 21.00 wita.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (16/6/2020) menerangkan memperoleh pengaduan dari masyarakat melalui layanan Pro Denpasar bahwa disinyalir ada dua kafe masih beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan, yakni Kafe J di Jalan Ngurah Rai dan Kafe R di Jalan Diponogoro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP langsung menuju Kafe J namun ternyata kafe tersebut telah tutup. Petugas Satpol PP kemudian mengarah ke Kafe R di Jalan Diponogoro dan menemukan kafe tersebut kedapatan masih beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan dalam Perwali tersebut.

“Kafe ini telah melanggar. Kami telah memanggil pengelola usaha untuk dilakukan penyidikan terkait izin usaha dan lain sebagainya,” ungkap Sayoga.

Menurut Sayoga, Kafe R tersebut telah melanggar Edaran Gubenur Bali, Edaran Walikota Denpasar, Perwali PKM, dan termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Untuk Perda Ketertiban Umum, jika ditemukan pelanggaran akan ditipiringkan”, tegasnya. (red)