Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Denpasar, Rabu (7/6/2021), terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menutup 4 usaha karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat.
“Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.
Anom Sayoga mengatakan, dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat pihaknya meminta pelaku usaha agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan.
Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha permainan game dan salon.
“Saat dilakukan patroli ke-4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara,” tegas Anom Sayoga.
Ia menambahkan, dalam PPKM Darurat tempat usaha seperti warung makan masih bisa buka namun dilarang untuk melayani makan di tempat, dan pelanggan dan konsumen dianjurkan untuk take away. Sedangan usaha jasa seperti perbankan tetap buka namun demikian jumlah karyawan dibatasi termasuk nasabah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain pengawasan tempat usaha, Tim Yustisi Kota Denpasar juga melaksanakan giat rutin operasi disiplin protokol kesehatan. Kali ini, yustisi prokes menyasar Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, dan yustisi secara mobile tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat – Jalan Gatot Subroto Timur dan satu tim lainnya bergerak dari depan Mapolresta menuju Jalan Gatsu Barat – Gatsu Tengah.
Dalam giat operasi yustisi ini, jelas Anom Sayoga, terjaring enam orang pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan. (rls)