Penabali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen saat melakukan penertiban PPKM berbasis mikro di pertigaan Jalan Gunung Soputan – Jalan Gunung Lumut, Desa Padangsambian Kelod, Jumat (19/2/2021).
Dari 11 orang yang dirapid antigen, seorang orang hasilnya positif Covid-19. Untuk tindak lanjut orang tersebut langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat 2 untuk melakukan Swab PCR.
“Sambil menunggu hasil orang tersebut untuk sementara diisolasi,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini jumlah yang terjaring melanggar protokol kesehatan sebanyak 14 orang, dimana 3 orang diantaranya langsung denda di tempat karena tidak menggunakan masker. Sementara untuk yang dirapid, hanya 11 orang karena 3 orang lagi telah membawa hasil swab test. (red)