Categories Denpasar Hukum

Langgar Prokes, 12 Orang Diciduk Tim Yustisi Denpasar

Denpasar (Penabali.com) – Sebanyak 12 orang diamankan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan pertiban PPKM Level 4 di Jalan Tukad Bilok, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (8/9/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, menjelaskan dari 12 orang yang terjaring, sebanyak 6 orang diantaranya dikenakan denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan makser. Selain itu, pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

“Itu dilakukan agar ada efek jera sehingga mereka tidak melanggar lagi,” ungkap Anom Sayoga.

Dalam kesempatan itu, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker agar terhindar dari Covid-19. (rls)