Penabali.com – Meski operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) rutin dilakukan, namun masih ada sebagian kecil masyarakat yang kurang mematuhinya.
Seperti yang ditemukan Tim Yustisi Kota Dempasar saat menggelar operasi penegakan disiplin prokes di wilayah Kelurahan Peguyangan tepatnya di simpang Jalan Ahmad Yani – Jalan Suradipa, Selasa (19/01/2021). Pada operasi kali ini, Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 38 orang pelanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menerangkan, dari 38 orang pelanggar yang terjaring, sebanyak 16 orang diantaranya dikenakan denda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 22 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker kurang sempurna.
Selain itu, 38 orang pelanggar tersebut juga diberikan sanksi fisik maupun moril. Sanksi fisik semuanya diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan raya, dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan.
“Apabila dikemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran kembali, maka kami terpaksa akan memberikan tindakan yang lebih tegas. Bisa kami angkut ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” tegas Sayoga. (red)