Denpasar (Penabali.com) – Operasi yustisi disiplin protokol kesehatan (prokes) yang digelar Tim Yustisi Kota Denpasar di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Kamboja, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (21/6/2021), menjaring 4 orang pelanggar prokes.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 4 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut, satu orang dikenakan denda di tempat sebesar Rp.100 ribu karena tidak memakai masker, dan 3 orang lainnya hanya diberikan teguran dan pembinaan karena menggunakan masker kurang sesuai.
“Rata-rata pelanggar ngaku lupa pakai masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. Tapi aturan tetap kami tegakkan, yang melanggar tentu ada sanksi baik denda ataupun teguran,” jelasnya.
“Tidak ada niat mencari kesalahan, tapi upaya ini kami lakukan agar warga taat dan disiplin prokes sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita tekan,” tegas Sayoga.
Seperti operasi yustisi sebelumnya, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan. (rls)