Denpasar (Penabali.com) – Giat pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Darurat Level 4 Kota Denpasar berlangsung Jumat (27/8/2021), menindak 8 orang pelanggar Prokes.
Giat dilaksanakan di pertigaan Jalan WR. Supratman – Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur yang terdiri dari pihak TNI, Kepolisian, Satpol PP Kota Denpasar, dan Dinas Perhubungan Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, yang ditemui disela-sela giat menyampaikan bahwa pelaksanaan giat Tim Yustisi Denpasar dilaksanakan secara rutin.
“Untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin Prokes diberikan pembinaan di tempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Dalam giat kali ini terdapat 8 orang yang terjaring terdiri dari 3 orang didenda dan 5 orang diberikan pembinaan. 3 orang tidak memakai dan membawa masker dikenakan denda sebesar Rp.100.000, dan 5 orang tidak mengenakan masker dengan benar yakni tidak menutup hidung hingga dagu. Sehingga Tim Yustisi Denpasar melaksanakan sosialisasi rutin kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan prokes, terlebih saat beraktivitas diluar rumah untuk tetap disiplin dalam menggunakan masker yang juga tidak terlepas dari kasus penyebaran Covid-19 masih fluktuaktif di Kota Denpasar.
“Melihat kasus di Kota Denpasar yang masih tinggi serta fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang sehat,” ujarnya. (rls)