Penabali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 18 orang pelanggar protokol kesehatan. Rapid test tersebut dilakukan saat kegiatan pendisiplinan, penyekatan prokes PPKM skala mikro di Simpang Jalan Gunung Merapi – Jalan Gunung Batur, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (20/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan pendisiplinan, penyekatan arus balik serta penerapan prokes PPKM skala mikro harus dilakukan untuk menekan penularan covid-19.
“Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Kalau hasilnya reaktif akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya,” kata Anom Sayoga.
Menurut Sayoga, dalam penertiban kali ini terjaring sebanyak 18 pelanggar. Dari jumlah tersebut 6 orang denda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 12 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
“Secara umum kedisiplinan masyarakat terkait penggunaan masker mulai meningkat, namun masih ada yang lalai dan setiap kali dilakukan sidak masih saja ditemukan yang tidak menggunakan masker,” ungkapnya. (rls)