Penabali.com – Keputusan DPR RI telah memasukkan revisi UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), merupakan langkah penting dan strategis serta memberikan harapan terwujudnya keadilan dan keselarasan kemampuan keuangan daerah dan antar daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka NKRI.
Berpijak pada alasan itulah, DPD Partai Golkar Provinsi Bali menggelar webinar beda buku dari Kantor Golkar Bali, Senin (10/05/2021). Webinar kali ini, mengangkat topik “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Provinsi Lainnya Melalui Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004”.
“Webinar kali ini merupakan kelanjutan webinar pertama yang telah dilaksanakan Partai Golkar Provinsi Bali tanggal 2 April lalu dengan tema dan semangat yang sama dimana webinar yang lalu itu Golkar telah membuat rumusan dan rekomendasi dalam sebuah buku yang selanjutnya buku ini dibedah asas keadilan, aspek keberlanjutan, aspek hukum,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry dalam sambutannya membuka webinar ini.
Dalam webinar ini menghadirkan beberapa narasumber baik pembicara dan pembedah buku baik yang mengikuti secara offline maupun online. Antara lain Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Dekan/Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undiknas Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E., M.M., Guru Besar Fakultas Hukum Unwar Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unud Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., dan Sekretaris Pasca Sarjana Unwar Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, S.E., M.Si.
Ahmad Doli dalam sambungan online dari Jakarta, menyatakan bahwa buku berjudul “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah Provinsi Lainnya Melalui Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004” yang merupakan hasil rumusan dan rekomendasi dari pelaksanaan Webinar yang digelar Golkar Bali pada 2 April lalu, sudah cukup bagus namun perlu disempurnakan lagi. Ia juga menyebut, Golkar Bali telah melakukan langkah-langkah startegis dan penting sebagai pelopor dalam rangka menjembatani aspirasi masyarakat Bali secara konsisten dan ilmiah dengan melibatkan berbagai akademisi dan para pakar didalam pelaksanaan webinar kali ini.
Ia lalu menuturkan, bahwa lahirnya UU 33/2004 berangkat dari semangat ketika terjadi ketidakseimbangan pemerataan pembangunan antara daerah yang berada di ibukota negara dan Pulau Jawa secara umum dengan daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Maka, semangat yang muncul saat itu yakni mengangkat pemerataan keseimbangan pembangunan dan komunikasi terutama di daerah-daerah yang memiliki potensi besar secara sumber daya alam tetapi pembangunan daerahnya kurang berkembang seperti misalnya di Kalimantan, Papua dimana daerah-daerah tersebut punya potensi sumber daya alam yang besar namun justru merasakan pembangunannya jauh tertinggal.

“Sehingga pada saat itu perimbangannya diambil pada daerah-daerah yang punya hasil bumi yang besar seperti hasil tambang, batubara, perkebunan sawit, gas bumi dan lainnya,” kata Ahmad Doli.
Ia lalu menambahkan, sejalan dengan perkembangan jaman dimana UU 33/2004 juga memiliki kelemahan dan kekurangan yang harus segera dilakukan revisi. Seperti, ada potensi-potensi daerah yang tidak terakomodir dari pembagian dana perimbangan antara pusat dan daerah.
“Ada sektor-sektor yang terabaikan salah satunya dalam konteks jasa atau bidang-bidang yang lain seperti di Provinsi Bali sehingga ada beberapa hal yang perlu diatur kemudian ketika melihat perkembangan dari 2004 sampai 2021. Artinya, revisi UU 33/2004 nanti hasilnya harus bisa dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara luas,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ahmad Doli juga menyatakan Komisi II DPR RI menemukan ada 19 provinsi dan 263 kabupaten/kota di Indonesia yang selama ini alas hukum dari keberadaan daerahnya diatur UU RIS termasuk Bali yakni UU Nomor 64 Tahun 1958 bersama NTB dan NTT. Karena itu, Ia merekomendasikan Partai Golkar Provinsi Bali segera membahas dan kemudian menyusun draft-nya terkait UU 64/1958 agar nantinya bisa diperjuangkan bersama-sama menjadi undang-undang tersendiri yaitu UU Provinsi Bali.
Sebelum menutup webinar ini, Sugawa Korry menyampaikan terima kasih atas masukan, saran, dan kritik yang konstruktif dari para akademisi dan para pakar khususnya dari Ketua Komisi II DPR RI.
“Sudah barang tentu hasil webinar bedah buku ini akan kami sempurnakan lagi,” ujar Sugawa Korry menutup webinar yang juga turut dihadiri Sekretaris Golkar Bali Made Dauh Wijana, Koordinator Webinar Dewa Suamba Negara didampingi sekretaris Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati beserta jajajaran pengurus Golkar Bali. (red)

