Categories Buleleng

Lantik 876 Orang PPPK Guru dan PPPK Teknis, Pj. Lihadnyana Ingatkan Jaga Integritas ASN

Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, melantik dan mengambil sumpah 876 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022. Jumlah tersebut terdiri dari 803 orang PPPK guru dan 73 orang PPPK teknis.

Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Gedung Kesenian Gede Manik Singaraja, Jumat (18/8/2023), dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buleleng beserta pimpinan perangkat daerah lainnya.

Dalam arahannya, Pj. Lihadnyana kembali menekankan pentingnya etika dan integritas dari seorang ASN. Oleh karena itu, ASN perlu memiliki kompetensi sosio kultural terkait dengan karakter dari seorang ASN. Tidak hanya menguasai kompetensi teknis dan kompetensi manajerial. Sosio kultural menjadi aspek yang penting.

“Dengan menguasai kompetensi sosio kultural, karakter, integritas dan etika dari ASN bisa terjaga,” jelasnya.

ASN wajib mentaati aturan-aturan kepegawaian. ASN juga wajib menjunjung tinggi integritas. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) menjadi pedoman bagi ASN dalam melangkah dan melaksanakan tugas. Oleh karena itu, apabila ada hal yang ingin disampaikan, gunakan jalur-jalur resmi kepegawaian.

(foto: ist.)

“Sesuai dengan norma yang berlaku. Jangan sampai dikeluhkan melalui jalur-jalur yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan itu,” ujar Lihadnyana.

Sementara itu, Gede Suyasa selaku Ketua Panitia Pengadaan ASN Buleleng menyebutkan seleksi pengadaan ASN Formasi tahun 2022 dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Untuk PPPK Guru menggunakan metode observasi dan PPPK Teknis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan memperebutkan 843 formasi jabatan PPPK Guru dan 141 formasi jabatan PPPK Teknis.

”Dari jumlah formasi tersebut, sejumlah 803 orang calon PPPK Guru dan 73 orang calon PPPK Teknis telah dinyatakan lulus seleksi observasi dan seleksi kompetensi untuk kemudian berhak dilakukan pengusulan nomor induk PPPK,” sebutnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng ini menambahkan, pada tahun 2022 sejumlah 40 formasi PPPK Guru dinyatakan tidak terisi yang dikarenakan adanya dua orang pelamar mengundurkan diri dan 38 formasi jabatan tidak ada pelamar. Untuk PPPK Teknis, sejumlah 68 formasi tidak terisi dikarenakan tidak adanya pelamar yang lolos ambang batas maupun tidak ada pelamar yang memenuhi persyaratan kualifikasi jabatan.

“Persetujuan teknis nomor induk PPPK Guru dan Teknis yang telah dikeluarkan oleh Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar sejumlah 876 dan telah diterbitkan dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng yang akan diterima oleh PPPK,” imbuh Suyasa. (rls)