Tertangkapnya turis perempuan asal Perancis, Cecilia Cornu (31) pada 30 Januari 2019 oleh kepolisian Phuket Thailand akibat kedapatan membawa rokok elektrik, menjadi preseden buruk bagi dunia pariwisata khususnya di kawasan Asia. Situasi ini turut mengundang reaksi negatif dari sejumlah negara. Bahkan, beberapa negara telah mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi para wisatawan mereka yang akan berkunjung ke Thailand seperti Inggris, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Rusia.
Ketua Asosiasi Vaporizer Bali, Gede Maha, menjelaskan ditangkapnya wisatawan tersebut akan membuat wisatawan berpikir ulang jika berniat berlibur ke negara yang melarang rokok elektrik. Apalagi wilayah Bali merupakan kawasan strategis pariwisata dimana banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung di wilayah ini. Saat ini, pengguna vape di Bali kebanyakan merupakan wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, jika Indonesia juga menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik, maka kunjungan wisatawan asing di Bali bisa berkurang secara signifikan.
“Kalau di Thailand itu aturan soal tembakau alternatif cukup ketat, seperti di Singapura, karena di Thailand itu tidak ada tax (pajak) untuk produk tembakau alternatif,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (20/3).
Namun, menurut Gede Maha, untungnya keberadaan produk tembakau alternatif di Indonesia sudah diakui oleh negara sebagai barang yang dikenakan cukai. Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik juga dipastikan hanya boleh digunakan bagi yang sudah berusia diatas 18 tahun.
Adanya aturan cukai bagi rokok elektrik juga terbukti memberikan pemasukan yang lebih baik bagi negara. Sejak November 2018 hingga akhir Januari 2019, cukai yang disumbangkan kepada negara oleh kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah mencapai sekitar Rp 200 miliar.
“Kalau di Indonesia, tembakau alternatif seperti vape itu diatur oleh Menteri Keuangan. Pemerintah menerapkan cukai 57 persen,” imbuhnya.
Laporan Status Global Pengurangan Bahaya Tembakau 2018 mencatat sebanyak 62 negara telah menerapkan peraturan bagi produk tembakau alternatif. Beberapa negara maju tersebut diantaranya Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, dan lain-lain.
Kasus penahanan wisatawan di Thailand semestinya menjadi pelajaran berharga bagi negara-negara lain dalam menetapkan aturan mengenai produk tembakau alternatif. Sebab, jika tidak dikelola dengan baik, pengaturan tersebut berpotensi merugikan sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu andalan pendapatan negara. Peraturan produk tembakau alternatif seyogyanya tidak diarahkan kepada pelarangan mutlak.
Negara yang melarang produk tembakau alternatif menurutnya belum melakukan kajian secara lengkap tapi sudah membuat aturannya. Padahal, hampir semua riset internasional menyebutkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah ketimbang rokok konvensional. (red)