Penabali.com – Akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri karena mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak dalam bisnis wedding organizernya.
Selain itu, promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings juga membuat geram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan semua LSM yang aktif bergerak di bidang perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisyah Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah.
Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., mengungkapkan sepakat dan sangat setuju apa yang telah dilakukan oleh KPAI untuk melaporkan Aisyah Wedding ke Mabes Polri. Karena jelas apa yang dilakukan itu, bertentangan dengan amanat Undang-Undang terkait UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Selain itu kita juga meminta agama jangan disalahgunakan, dibuat menjadi ajang bisnis wedding. Karena poligami itu bisa dilakukan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Dan jelas yang namanya perkawinan poligami juga diminta ijinkan kepada istri yang pertama,” jelas Togar Situmorang di Denpasar, Sabtu (13/02/2021).
Praktisi hukum yang kerap melakukan aksi sosial membantu anak yatim piatu ini mengatakan, apabila benar Aisyah Wedding mempromosikan nikah siri, poligami, maupun pernikahan anak, hal itu jelas sangat bertentangan UU atau hukum yang ada di Indonesia.
Pria berdarah Batak yang juga selaku Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual (FBI) ini meminta pihak aparatur hukum jangan setengah hati dan jangan lama untuk menindak permasalahan yang sudah dilaporkan oleh KPAI ini.
“Dimana kita tahu sendiri, Undang-Undang yang dibuat oleh negara itu khan tujuannya melindungi masyarakat terutama anak-anak yang berusia dibawah 19 tahun, sehingga kita itu menjaga jangan sampai anak-anak usia dini sudah berumah tangga karena secara mental juga belum siap,” ungkap advokat berdarah Batak dan telah lama menetap di Bali dan menjadi karma Bali ini.
Oleh sebab itu, lanjut Togar, semua masyarakat harus mendukung upaya KPAI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menindak Aisyah Wedding tersebut. Dan contohnya lagi, apabila seseorang ingin menikah, apalagi nikah siri jangan sampai melecehkan agama.
“Karena kenapa harus jelas, bahwa mempelai tersebut harus agama yang sah dan satu bukan beda agama. Apabila laki-laki tersebut ingin nikah siri kepada perempuan, si perempuan harus menghadirkan saksi bapak kandungnya bukan dengan orang lain atau yang dibayar untuk menjadi wali dari pihak pengantin perempuan,” terangnya.
“Demikian juga si laki-lakinya, kalau laki-lakinya beragama diluar Islam apakah ada persetujuan dari orang tuanya bahwa laki-laki itu ingin melakukan nikah siri secara Islam. Ini juga harus diwaspadai, jangan sampai ada penyalahgunaan dokumen atau surat yang palsu,” imbuh Togar Situmorang.
Hal ini menjadi perhatian bersama untuk menjaga marwah bahwa perkawinan itu adalah sakral dan suci. Tidak bisa menabrak aturan hukum apalagi ada keterangan palsu didalamnya. Kalau melaksanakan pernikahan apakah dia sudah bercerai, apakah agamanya sudah sesuai.
Inilah yang harus dilihat terutama aparatur hukum apabila ada laporan seperti ini, tidak usah menunggu ada laporan masyarakat. Polisi bisa masuk kedalam dengan menggunakan laporan model A. Jadi diharapkan tidak ada lagi disalahgunakan nilai-nilai luhur dari perkawinan.
“Jadi mari kita jaga apa yang menjadi hakekat dari perkawinan itu, jangan sembarangan apalagi disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutup CEO & Founder Law Firm TOGAR SITUMORANG ini. (red)