Gubernur Bali telah melakukan sejumlah langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali. Mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.
Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., berharap masyarakat bisa memberikan dukungan kepada kebijakan Gubernur Bali tentang penanganan covid-19. Apalagi kebijakan pemerintah didukung Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana dan Kajati Bali.
“Saya menilai pemerintah sudah sangat bersungguh-sungguh dalam menangani pandemi ini, sebab semua lapisan mau bahu membahu menangani masalah ini,” ucap Togar Situmorang, Sabtu (11/04/2020), di Denpasar.
Advokat kelahiran Jakarta, 18 Agustus 1966 ini juga mengatakan, Law Firm Togar Situmorang sangat mendukung kebijakan Gubernur Bali tersebut dan mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, taat, dan juga tertib mengikuti arahan dari pemerintah.
“Mengingat kondisi juga situasi perekenomian Bali sekarang ini lagi anjlok atau hancur, dimana hotel, villa, maupun tempat wisata yang biasanya ramai pengunjung malah sampai ditutup. Kalau kita cuek, tidak tertib dan tidak disiplin dalam mengikuti arahan pemerintah maka kita akan hidup sengsara, sebab virus corona ini akan merajalela lebih lama lagi,” ujar advokat berdarah Batak, Medan Sumatra Utara yang telah lama menetap di Bali.
Karena itu, advokat yang dikenal dengan julukan “Panglima Hukum” ini menegaskan sikap siap mendukung dan bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melalui visi pembangunan Gubernur Bali Wayan Koster yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, One Island One Management. Salah satu bentuk sinergi advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini, adalah siap memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada pihak pengusaha.
“Apabila masyarakat juga pengusaha terutama yang mengalami restrukturisasi Law Firm Togar Situmorang siap untuk mendampingi secara hukum kepada pihak bank, leasing atau jasa keuangan lainnya dengan melakukan pendampingan juga siap memberikan konsultasi hukum secara gratis tanpa dipungut biaya sama sekali. Silahkan datang ke Law Firm Togar Situmorang yang berpusat di Jalan Tukad Citarum Nomor. 5 A Kota Denpasar,” ujar advokat yang memang dikenal dermawan dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial.

Saat ini, imbuhnya, Law Firm Togar Situmorang juga membantu PT. Jayamahe Transportasi untuk permasalahan para pengemudi online yang kesulitan dalam pembayaran kewajiban ke pihak bank atau leasing.
“Jangan sampai para sopir terbebani biaya lain apalagi sampai ditarik unit oleh pihak leasing atau bank dimana saat ini order sepi dari penumpang baik lokal maupun non lokal. Sebagai Firma yang telah berbadan hukum resmi, kami akan selalu koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan juga pengadilan negeri bila ada kemungkinan ajukan gugatan perdata jika diperlukan dimana bila ada pihak bank atau leasing yang bertindak arogan kepada masyarakat atau debitur, apalagi sampai kekerasan fisik oleh para debt collector yang kadang bisa juga terjadi, dalam situasi pademi covid-19 ini, diingatkan dalam hal ini bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Disease 2019,” jelasnya.
Dengan mendukung kebijakan Guberur Koster dalam percepatan penanganan covid-19, Law Firm Togar Situmorang telah menyiapkan dan didukung tim reaksi cepat dari berbagai advokat muda yang handal, serta akan memberikan sumbangan pikiran, tenaga, dan ilmu hukum kepada masyarakat juga pengusaha di seluruh Bali.
“Masyarakat yang dalam keadaan susah menghadapi atau terkena dampak virus corona ini bisa terbantu dan tidak menambah beban pikiran mereka apalagi masyarakat juga pengusaha yang punya utang di bank, leasing atau jasa keuangan lainnya itu,” sebut Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar ini.
Togar Situmorang berharap semua pihak menjaga stabilitas keamanan, menjaga ketertiban juga bisa disiplin mengikuti semua arahan dari pemerintah dalam menangani wabah penyakit berbahaya ini agar bisa memutus mata rantai penyebarannya.
“Kepada rekan-rekan advokat, inilah saatnya kita bersatu untuk membantu masyarakat yang dalam keadaan susah. Kita dipandang sebagai profesi yang mulia (Officium Nobile). Mari kita melayani bukan dilayani serta mari kita berdoa bersama supaya wabah virus ini cepat selesai dan segera pergi dari Pulau Bali maupun dari wilayah Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini,,” tutup Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (kantor pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (kantor cabang I) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Jakarta (kantor cabang II). (red)

