Jakarta (Penabali.com) – Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Dari jumlah tersebut, 12 juta merupakan SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sedangkan 338,2 ribu berasal dari Wajib Pajak Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa mayoritas SPT dilaporkan melalui sarana elektronik. “Sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta menggunakan e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujarnya.
Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, tenggat waktu ini bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT, terutama karena jumlah hari kerja efektif di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Sebagai bentuk kemudahan bagi WP OP, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan ini menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024, asalkan dilakukan dalam periode 31 Maret hingga 11 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan dalam rentang waktu tersebut.
DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT. “Target ini bukan hanya untuk tiga bulan pertama, melainkan berlaku sepanjang tahun 2025,” jelas Dwi Astuti.
Sebagai penutup, Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata cara pelaporan pajak dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id. (rls)