Lindungi Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19, PLN Gratiskan Tagihan Pelanggan 450 VA

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan langkah yang diambil pemerintah untuk menanggulangi imbas dari pandemi covid-19. Salah satunya dengan membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Sedangkan bagi golongan pelanggan listrik PLN dengan daya 900 VA diberi diskon tarif sebesar 50%.

Terhadap langkah pemerintah tersebut, PLN mendukung sepenuhnya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan bagi golongan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, Selasa (31/03/2020), di Jakarta.

Ia menambahkan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli. (red)