Singaraja ( Penabali.com ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupeten Buleleng mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta perlindungan produk lokal. Ranperda ini dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas daerah.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan, di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Rabu (1/11). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa yang juga sebagai Komisi penggagas Ranperda mengatakan, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal nantinya akan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang berkembang dan memiliki daya saing di Buleleng.
Selain itu, ranperda itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan UMKM termasuk dalam hal penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum terhadap pelaku UMKM. “Tentunya ini akan mampu memperluas lapangan kerja yang memberikan dampak ekonomi secara luas bagi masyarakat”jelasnya
Secara kuantitatif, UMKM di Kabupaten Buleleng terus bertambah. Dari data yang diperoleh pada akhir tahun 2022 ada sekitar 66.368 UMKM.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendorong agar UMKM tersebut dapat semakin produktif sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan nilai tambah dan hilirisasi produk lokal khususnya yang ada di Kabupaten Buleleng”imbuhnya. ( ika )