Categories Denpasar Politik

LKPD Pemprov Bali TA 2020, BPK RI Beri Opini “Wajar Tanpa Pengecualian”

Penabali.com – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan laporan keuangan Perangkat Daerah.

“Sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali Tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Senin (24/05/2021).

Turut hadir, Anggota IV BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CFrA., Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si., CSFA., Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan Anggota DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Koster mengatakan, LKPD disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Dalam memenuhi pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali bersama-sama telah melakukan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 26 Maret 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dari tanggal 31 Maret s.d. 7 Mei 2021.

Sebagai bentuk sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan BPK Perwakilan Provinsi Bali, maka melalui Sidang Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Bali ini dilakukan penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Bali atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2020 secara bersamaan kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali, serta DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se-Bali.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutamanya Tim Pemeriksa BPK ditengah-tengah situasi pandemi Covid-19 ini telah dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali,” ucap Gubernur Koster.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada Rapat Paripurna kali ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali dengan agenda penyerahan LHP LKPD Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali. (Foto: ist.)

“Kami seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” harap Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

“Sangat besar harapan kami Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, dapat mempertahankan opini WTP yang telah diraih secara berturut-turut, dan pada tahun 2021 ini kami kembali mendapatkan Opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2020,” imbuh Gubernur Koster.

Sementara itu, Plt. BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

“Untuk itu, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020,” sebut Sri Haryoso.

Meski demikian, ungkapnya, masih terdapat beberala permasalahan yang hendaknya menjadi perhatoan Pemerintah Provinsi Bali. Diantaranya kesalahan penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sehingga mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal lebih saji atau kurang saji dari nilai seharusnya.

Selain itu, BPK RI juga melihat penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, dan penghapusan barang milik daerah belum sepenuhnya memadai. Sehingga mengakibatkan tertib kapitalisasi asset tetap gedung, asset tetap berupa buku, asset tetap tanah, dan BMD tidak tercatat penggunaannya, tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, tidak jelas status pemanfaatannya dan tidak jelas status penghapusannya. Disamping itu, juga pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Subsidi belum memadai sehingga mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai NPHD dan pemanfaatan pupuk subsidi tidak dapat dirasakan secara optimal dan tepat waktu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK, dan LKPD Tahun Anggaran 2020 pada pemerintah kabupaten/kota se-Bali adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

Sama seperti Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali, pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota se-Bali, BPK RI juga masih menemukan beberaoa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota. (red)