Karangasem (Penabali.com) – DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyelenggarakan Lomba Mixology Arak Bali dengan tema “Kepalkan Tangan Persatuan Untuk Indonesia Raya, Mantapkan Implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Lomba diadakan di Taman Sukasada Oejoeng, Kabupaten Karangasem, Jumat (9/6/2023).
Ketut Darmayasa selaku Koordinator Lomba Mixology Arak Bali, menjelaskan ketentuan lomba. Yakni peserta merupakan perwakilan utusan masing-masing DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali, peserta berusia di atas 21 tahun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No.20 Tahun 2014, peserta ber-KTP sesuai asal utusan DPC PDIP Kabupaten/Kota, peserta menggunakan pakaian adat Bali sesuai Pergub No.79 Tahun 2018.
Ketentuan lainnya yang juga wajib diikuti peserta, antara lain judul koktail menggunakan Aksara Bali sesuai Pergub No.80 Tahun 2018, peralatan tidak diijinkan menggunakan bahan plastik sesuai Pergub No.97 Tahun 2018, peserta menggunakan Arak Bali yang sudah legal sesuai Pergub No.99 Tahun 2019 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri. Peserta juga dilarang membawa atau menggunakan simbol agama selama kompetisi atau lomba berlangsung sesuai Pergub No.25 Tahun 2020 tentang Fasilitas Perlindungan Pura, Pratima, dan/simbol Keagamaan.
“Pemenang mendapatkan sejumlah uang juara 1 dapat 10 juta, juara II 8,5 juta, dan juara III dapat 7,5 juta,” terang Darmayasa.
Pihak panitia berharap, peserta khususnya pemenang lomba agar memperoleh perhatian berupa insentif atau biaya pelatihan agar mereka nantinya lebih kompeten sehingga ketika ada perhelatan kompetisi baik skala nasional maupun internasional mereka bisa mewakili daerah sebagai duta SDM yang unggul, tangguh, kompeten, dan bermartabat kebanggaan Bali.
“Brand awarness atau kebanggaan Arak Bali semakin meningkat itu harapan kita sehingga Arak Bali benar-benar bisa menembus pasar internasional dan tentunya menjadi minuman spirit 7 dunia,” ujar Darmayasa.
Ia juga berharap, seluruh elemen masyarakat utamanya kader PDI Perjuangan di seluruh Bali agar terus memberikan edukasi tentang arak dan mengkonsumsi Arak Bali secara bertanggungjawab.
“Mari kita selalu jaga alam Bali, budaya Bali dan pasemetonan krama Bali,” ujarnya.
Di awal laporannya, Darmayasa mengungkapkan sebagian krama Bali terutama di Kabupaten Karangasem dan beberapa daerah di kabupaten/kota di Bali sumber pendapatannya dari hasil petani pengrajin minuman arak. Saat ini jumlah petani pengrajin arak tercatat 1.486 KK, kemudian tenaga kerja pengrajin arak sebanyak 4.458 orang.
Darmayasa memberikan apresiasi kepada bapak Wayan Koster selaku Gubernur Bali karena telah mengeluarkan Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dimana Pergub ini telah mampu mengangkat keberadaan dan nilai harkat Arak Bali dari minuman yang dilarang untuk diproduksi dan diperdagangkan, kini sudah memiliki payung hukum dan sah untuk diproduksi dan diperdagangkan di Bali.
Saat ini sudah ada sekitar 32 merk arak yang diperjualkan secara legal sehingga hotel, beach club ataupun restoran sudah sangat gampang untuk mendapatkan produk Arak Bali.
“Kalau dulu kita cari arak harus membuka store lagi karena yang di-display dipajangkan di bar hanya minuman-minuman internasional, jadi mudah-mudahan Arak Bali akan semakin maju sehingga potensi masyarakat Bali lebih maju,” sebutnya.
Lahirnya Pergub No.1 Tahun 2020 akan mampu meningkatkan fungsi Arak Bali baik sebagai sarana upacara, sarana jamuan, sarana penunjang ekonomi, sarana usadha dan sarana penelitian.

“Kami bangga Arak Bali sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda melalui sertifikat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, itu artinya perhatian pemerintah khususnya Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Bapak Koster dengan upaya dan kerja keras mampu mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat,” terangnya.
Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karangasem, Gede Dana, dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan pengrajin rumahan Arak Bali di Kabupaten Karangasem jumlahnya 2.444 orang. Belum lagi tenaga pemasarannya. Dana menyebut dampak dari meningkatnya pengrajin rumahan Arak Bali saat ini bisa mencapai belasan ribu orang khususnya di Kabupaten Karangasem.
“Sekarang dengan adanya Perda 1/2020 sangat mudah sehingga pengrajinnya sangat banyak sangat nyaman,” kata Dana yang juga Bupati Karangasem.
Lomba Mixology Arak Bali kali ini berlangsung meriah. Tak hanya alotnya kompetisi dimana tiap peserta menampilkan racikan minuman yang seluruhnya berbahan lokal Bali, tetapi juga suasana di lokasi lomba di Taman Sukasada Oejoeng ini juga terlihat “merah” karena turut hadir petugas partai di eksekutif maupun legislatif baik di daerah maupun di pusat, para kader, simpatisan PDI Perjuangan di seluruh Bali. Bahkan, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster, turut hadir di tengah-tengah kader menyaksikan lomba.
Sebagai wujud kecintaan dan komitmen PDI Perjuangan yang perhatian terhadap wong cilik, pihak panitia memberikan ruang bagi pelaku UMKM kuliner khas Bali untuk menjual produknya. (red)