Categories Denpasar Hukum

LPD Kolaps, Bendesa Umacitra Minta Advokasi Hukum ke Golkar Bali

Penabali.com – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry mengibaratkan Lembaga Perkreditan Desa atau LPD sebagai “darah” dari sebuah desa adat.

Ketika LPD dalam kondisi sehat, keuangannya sehat, maka secara ekonomi akan menopang eksistensi desa adat. Sebaliknya, kalau LPD dalam keadaan “sakit” maka eksistensi sebuah desa adat juga ikut terancam.

“LPD yang bermasalah secara psikologis dan sosiologis akan mempengaruhi eksistensi desa adat,” ujar Sugawa Korry saat menerima kedatangan Bendesa Adat Umacitra, Kecamatan Selat, Karangasem didampingi beberapa perwakilan desa, bertempat di Sekretariat Golkar Bali, Kamis (27/05/2021).

Sugawa lebih lanjut mengungkapkan fakta yang belakangan terjadi dan kerap muncul di media massa soal LPD yang bermasalah. Kendati ada LPD yang kondisinya sehat, namun tak sedikit pula ada LPD yang temgah dihadapkan pada persoalan.

Salah satu contohnya, LPD Umacitra, yang kini dalam kondisi kolaps. Bahkan, oleh nasabahnya membawa masalah ini ke ranah hukum dan menggugat Bendesa Adat Umacitra Nyoman Sukra.

Foto: Bakumham Golkar Bali menerima berkas dari Bendesa Adat Umacitra.

“Partai Golkar melihat ini masalah yang serius dan kami akan sungguh-sungguh membantu persoalan LPD Umacitra,” kata Sugawa yang saat itu didampingi beberapa pengurus harian khususnya bidang hukum dan HAM Partai Golkar Provinsi Bali.

Untuk itu, Sugawa Korry memerintahkan Bakumham Golkar Bali untuk memberikan pendampingan hukum kepada LPD Umacitra dan khususnya Bendesa Adat Umacitra yang kini tengah menghadapi persoalan hukum.

“Saya nanti akan segera berkoordinasi dengan LPD Umacitra sekaligus meminta kelengkapan berkas-berkas sehingga bisa kami pelajari secara detail termasuk kronologisnya sebelum kami melakukan pendampingan. Sesuai araha Pak Ketua (Sugawa Korry, red) kami akan melakukan pembelaan untuk itu,” jelas Koordinator Bakumham Golkar Bali, Dewa Ayu Putu Sriwigunawati.

Sugawa kembali mengharapkan, LPD menyiapkan auditor independen yang akan memeriksa secara detail neraca keuangan. Hal itu dalam rangka pencegahan terhadap persoalan keuangan di tubuh LPD.

“Kalau LPD tidak mampu (bayar jasa auditor, red) maka bisa dibantu oleh pemerintah lewat APBD, disubsidi. Kami sudah sering mengimbau kepada pemerintah tapi tidsk dilaksanakan,” ungkap Sugawa. (red)