(Penabali.com) – Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014 menyebutkan bahwa salah satu syarat seorang karyawan untuk dapat menjadi kuasa bagi perusahaan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya adalah telah memiliki Sertifikat Brevet di Bidang Perpajakan yang telah diterbitkan Lembaga Pendidikan Kursus Brevet Pajak.
Berkenaan dengan PMK tersebut, Program Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana bekerja sama dengan Yayasan Widya Dewata sebagai Lembaga Pusat Pelatihan Pajak & Keuangan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Pajak Brevet A/B.
Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 29 Juni – 9 Juli 2015 dengan Materi: (1) KUP, PP dan PPSP; (2) PPh Pemotongan Pemungutan; (3) PPh OP; (4) PPh Badan; (5) PPN dan PPnBM; (6) PBB; dan (7) Akuntansi Pajak.
Ujian sertifikasi ini diikuti mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan FEB Unud Angkatan 2012 yang sudah lulus pada bulan Juni 2015 tanpa dipungut biaya (gratis). Peserta ujian yang berhak mendapat sertifikat dengan nilai kelulusan untuk setiap mata ujian memperoleh nilai minimal 65 (enam puluh lima).
Dengan mengikuti ujian ini, lulusan Program Diploma III FEB Unud khususnya Program Diploma III Perpajakan memiliki sertifikat kompetensi professional sesuai dengan aturan dan lebih siap dalam memasuki pasar kerja. (rls)