Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Selasa (1/10/2019), bertempat di Hall Akunting Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, meluncurkan Program Bali Bersih Uang Lusuh (Bali Bersiul).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyampaikan, sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola Rupiah, KPwBI Provinsi Bali sangat memperhatikan ketersediaan Rupiah dari sisi nominal dan kualitas uang yang beredar di masyarakat.
“Hal ini sangat penting, karena sebagai wilayah destinasi wisata yang banyak didatangi oleh wisatawan mancanegara, kita ingin menjaga citra baik Indonesia melalui Rupiah. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, banyak dari wisatawan yang menyimpan Rupiah sebagai kenang-kenangan ketika mereka kembali ke negara asal,” jelas Trisno, disela acara.
Bank Indonesia memiliki peran yang besar dalam memfasilitasi penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam perekonomian nasional. Trisno mengatakan, ibarat sirkulasi darah dalam tubuh manusia, peran Bank Indonesia dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran sangat vital untuk mencegah terjadinya sumbatan pada urat nadi perekonomian.
Fasilitasi yang dilakukan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan perekonomian antara lain dengan menyediakan Rupiah dalam jumlah yang cukup dan dengan pecahan yang sesuai kebutuhan perekonomian termasuk di wilayah Provinsi Bali.
Berbagai program yang telah dikembangkan KPwBI Provinsi Bali dalam meluaskan jangkauan layanan kas antara lain pembukaan Kantor Kas Titipan Bank Indonesia di Singaraja, kerjasama dengan Perbankan untuk membuka loket penukaran, dan layanan kas keliling di kabupaten/kota se-Bali.
Lebih lanjut Trisno menyampaikan beberapa catatan penting mengenai kondisi uang Rupiah yang ada di Provinsi Bali saat ini. Seperti masyarakat banyak menyimpan uang logam di rumah-rumah dan tidak meresirkulasi dalam transaksi sehari-hari. Kemudian banyak terdapat uang rusak akibat kekurangpahaman dalam cara memperlakukan uang.
Selain itu, masyarakat belum mengetahui bahwa uang Rupiah dengan kondisi tidak layak edar bisa ditukarkan ke Bank Indonesia atau ke kantor-kantor bank umum terdekat tanpa dipungut biaya dan diganti sebesar nominal apabila kondisi uang memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan Bank Indonesia.
Trisno juga menghimbau masyarakat yang memiliki uang lusuh untuk tidak menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari dan selanjutnya ditukarkan ke Bank Indonesia dan bank umum terdekat. Uang-uang lusuh yang diterima Bank Indonesia melalui masyarakat dan bank umum akan dimusnahkan dan digantikan dengan uang layak edar.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga uang Rupiah agar usia edarnya semakin lama. Hal ini perlu menjadi perhatian kita karena proses pencetakan uang Rupiah memerlukan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Agar uang Rupiah selalu dalam kondisi baik, Trisno mengajak masyarakat untuk memperlakukan Rupiah dengan cara “5 Jangan”. Yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Melalui program Bali Bersiul, KPwBI Provinsi Bali memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara memperlakukan uang Rupiah baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media massa yang ada di wilayah Provinsi Bali.
Selain itu KPwBI Provinsi Bali juga mendorong masyarakat untuk menukarkan uang lusuh mereka ke Bank Indonesia dan bank umum terdekat serta melakukan pengawasan terhadap hasil olah uang Rupiah di Perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengelolahan Uang Rupiah (PJPUR). (red)