Denpasar (Penabali.com) – Merasa ditipu hingga dirugikan miliaran rupiah, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie (Fannie Lauren), didampingi kuasa hukumnya Dr Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMED., CLA., akhirnya melaporkan warga negara asing (WNA) asal Swiss, LS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/9/2022) malam.
Terdapat sejumlah transaksi bisnis tidak pernah dilaporkan, itulah yang menjadi alasan Fannie Lauren membuat laporan polisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yakni dugaan penggelapan. Menurut Togar, Fannie Lauren menginginkan LS harus mengembalikan seluruh kerugian yang selama ini ditanggungnya.
“Dan juga hal tersebut merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap yang bersangkutan,” tegas Togar.
Menurut Togar, ini merupakan rangkaian laporan sebelumnya yang mereka buat di Bareskrim Mabes Polri sekitar sebulan lalu dengan unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Laporan di Bareskrim dengan korban yang sama, kerugian sekitar Rp.30 miliar, itu ada dugaan TPPU. Kalau ini kerugiannya dibawah 2 miliar dan lebih bagus laporannya di Polda Bali,” tandas Togar.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima Aipda I Ketut Sumerta dan diketahui Ipda I Dewa Putu Artana dengan nomor STTL/534/IX/2022/SPKT/POLDA BALI, atas nama seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LS asal Swiss dengan dugaan pidana Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Harapan kita sesungguhnya apa yang dia punya, usahanya dia, ya dikembalikan haknya. Artinya di sini ada satu kerugian yang dialami yaitu berupa nominal. Diajak selesai baik-baik tidak, dikasi somasi tidak dijawab, diajak ngomong berunding tidak dijawab, otomatis kita sebagai warga negara ya kita lapor ke pihak kepolisian. Itu intinya,” jelas Togar.
Fannie Lauren saat diwawancarai awak media menambahkan, dirinya berharap pihak Polri dapat memproses laporannya, dimana dirinya mengaku telah mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah dalam bentuk mata uang dolar dalam kasus yang menimpanya, sehingga pihak kepolisian bisa segera memproses kasus tersebut secara transparan.
“Tolong bantu warga negara kita sendiri. Jangan sampai orang yang bersangkutan malah sudah kabur sebelum proses itu terjadi. Ini yang sangat-sangat kami takuti. Artinya hukum itu janganlah dikangkangin, hukum itu harus tegak setegak-tegaknya, pedang itu harus tajam setajamnya. Jangan sampai pedang itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ulasnya.
Sebagai informasi, permasalahan ini mengemuka berawal adanya kerja sama Fannie Lauren selaku Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya dengan LS dan dua WNA temannya pada tahun 2016 lalu. Para WNA tersebut sepakat menjadi penyandang dana pembangunan apartemen di atas lahan sewa milik PT Indo Bhali Makmurjaya. Perjanjian kerja sama kemudian dituangkan dalam akta perjanjian yang dibuat di notaris.
Namun dalam perjalanannya, perjanjian tersebut diabaikan para WNA. Mereka juga dikatakan membuat dokumen-dokumen sepihak dan dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren.
Sebelumnya, sudah ada transaksi 11 unit apartemen yang berhasil dijual oleh LS, yang mana seluruh uang transaksi riilnya tidak pernah diketahui oleh Fannie Lauren selaku direktur.
“PT tempat mereka bernaung tidak tahu berapa harga jual, atau harga riil 11 unit apartemen itu dipindahtangankan oleh pelaku (LS),” sambung Togar.
Setelah dilakukan pembayaran apartemen sesuai dengan akta Rp.500 juta, katanya, ternyata masih ada kelebihan dan baru diketahui riilnya adalah Rp.2 miliar berdasarkan temuan pihak pajak.
Atas perbuatan LS, Togar mengatakan kliennya harus membayar kekurangan pajak kurang lebih Rp.2 miliar beserta dendanya. Kekurangan dan denda pajak tersebut, katanya, telah dibayar resmi ke kas negara.
Di sisi lain, awak media sempat menghubungi kuasa hukum WNA LS, Nyoman Gede Sudiantara, S.H., Senin (5/9/2022) lalu, namun belum dapat ditemui di Kantor Yudistira Association di Jalan Veteran Nomor 29 Denpasar. Sebaliknya, sejumlah staf advokat setempat membenarkan sedang menangani perkara kasus ini. Akhirnya konfirmasi dilimpahkan ke rekan lainnya, advokat Iswahyudi Edy P., S.H., tetapi sayangnya belum pula ada balasan sejak Senin (5/9/2022) lalu dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.
“Osa, mohon izin apa benar Pak Iswahyudi dan Pak Nyoman Gede Sudiantara, sedang menangani perkara melawan mantan Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya, Fransisca Fannie Lauren Christie, terkait kerugian atas pengelolaan TDVM?”. Tidak ada balasan sampai berita ini diturunkan. (rls)