Masa Covid-19, BI Karantina Uang Sebelum Diedarkan

Penyediaan uang tunai dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan layak edar merupakan salah satu tugas Bank Indonesia.

Dalam menjalankan tugas tersebut ditengah pandemi covid-19, Bank Indonesia melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan penyebaran covid-19. Yaitu:

1. Melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat;

2. Melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan;

3. Melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu;

4. Melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan ke bank dengan wajib dilakukan packing sebelum disetorkan ke Bank Indonesia;

5. Melakukan pengamanan petugas operasional dengan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer;

6. Melakukan pembatasan jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yakni pada hari Senin, Rabu dan Jumat;

7. Membatasi pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di Kantor Bank Indonesia dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA).

“Sampai dengan posisi per 30 April 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPw BI Provinsi Bali mencapai Rp.1.915 miliar. Selanjutnya untuk meningkatkan pengamanan, uang tersebut dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat”, jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Jumat (08/05/2020) kemarin di Karangasem, disela penyerahan bantuan APD dan Masker bersama Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Provinsi Bali.

Trisno juga menjelaskan sampai Maret 2020, temuan uang palsu cenderung menurun pada setiap bulannya yaitu tercatat sebanyak 233 lembar di Januari, 112 lembar di Februari dan sebanyak 60 lembar di bulan Maret 2020.

Foto: Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho.

“Temuan uang palsu didominasi pecahan Rp.100.000 atau sebesar 69%”, ungkapnya.

Trisno pun menerangkan perkembangan kebutuhan uang tunai di Bali selama periode Januari 2020 sampai degan April 2020. Pada bulan Januari sampai dengan April 2020 jumlah penarikan perbankan tercatat sebesar Rp.4.796 milyar atau 88% dari yang telah diproyeksikan. Bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, tercatat penarikan perbankan mencapai Rp.5.277 milyar atau terjadi penurunan sebesar 9%.

“Selama masa pandemi covid-19, permintaan kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai memperlihatkan kecenderungan yang semakin menurun yaitu sebesar Rp.1.466 milyar pada bulan Maret, dan bulan April tercatat turun menjadi Rp.771,8 milyar atau turun sebesar 47,4%”, paparnya.

Sementara itu, jumlah uang yang disetorkan bank ke Bank Indonesia pada Januari sampai dengan April 2020 tercatat sebanyak Rp.7.236 milyar. Bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, tercatat penyetoran perbankan mencapai Rp.8.249 milyar atau turun sebesar sebesar 12%. Selama masa pandemi covid-19, jumlah uang yang disetorkan masyarakat Bali menunjukkan kecenderungan yang meningkat, yaitu tercatat di bulan Maret 2020 sebesar Rp.1.229 milyar dan pada bulan April meningkat menjadi Rp.1.473 milyar atau meningkat sebesar 19,85%.

Dengan demikian selama periode Januari – April 2020, uang yang masuk ke Bank Indonesia lebih banyak daripada uang yang dikeluarkan atau telah terjadi Net Inflow sebanyak Rp.2.440 milyar.

“Pengurangan aktivitas ekonomi akibat dampak covid-19, dan kebijakan pemerintah yang menghimbau masyarakat agar selalu berada di rumah telah berdampak pada kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai”, ucapnya.

Masih belum berakhirnya masa pandemi covid-19 dan himbauan untuk selalu melakukan social dan physical distancing serta larangan mudik sangat memberikan pengaruh terhadap proyeksi kebutuhan uang tunai di masyarakat menjelang lebaran tahun 2020.

Trisno mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan perbankan, Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai di Bali sebesar Rp.3.441 milyar. Bila dibandingkan dengan realisasi kebutuhan uang tunai di periode lebaran tahun lalu tercatat sebesar Rp.5.727 milyar.

“Tercatat menurun sebesar Rp.2.296 milyar atau turun sebesar 40%”, kata Trisno.

Dalam menyambut Idul Fitri tahun 2020, KPwBI Provinsi Bali telah menyiapkan uang tunai sebanyak Rp.7.882 milyar dimana sebanyak Rp.1.600 milyar untuk kebutuhan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Rp.6.282 milyar untuk kebutuhan di Provinsi Bali. (red)