Penabali.com – Pada hari Senin (18/01/2021) kemarin, Satgas Yonif 642/Kapuas kembali mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan puluhan botol miras di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf. Alim Mustofa di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (18/1/2021), menerangkan bahwa empat orang PMI Non Prosedural diamankan oleh anggota Pos Pamtas Gabma Sajingan, di sektor jalan tikus (jalan pelolosan) Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, karena tidak memiliki dokumen resmi.
Sementara untuk miras, ditemukan ditimbun menggunakan daun dan karung oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, tepatnya di sekitar Pos Pamtas Simpang Tiga Lokpon, sektor wilayah Dusun Aping, Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
“Dua kejadian ini terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di sektor jalan tikus Pos Pamtas Gabma Sajingan dan Pos Pamtas Simpang Tiga Lokpon saat anggota melaksanakan kegiatan Ambush (Patroli Pengendapan) rutin di malam hari,” tuturnya.
Dansatgas menjelaskan, untuk empat orang PMI Non Prosedural tersebut merupakan pekerja asal Kabupaten Sambas yang akan kembali ke Indonesia dari Malaysia, karena telah diberhentikan dari pekerjaannya di Malaysia akibat dampak dari situasi pandemi Covid-19 saat ini.
“Sementara untuk puluhan botol miras ilegal dalam karung yang belum diketahui pemiliknya tersebut terdiri dari 48 botol miras merk Benson dan 48 botol merk Lemon Gin,” tambahnya.
Berkaitan dengan tugas pokok Satgas Yonif 642/Kapuas yaitu menjaga dan mengamankan kedaulatan NKRI di wilayah teritorial sektor Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Dansatgas menegaskan bahwa prajuritnya dengan gencar akan terus melakukan patroli rutin sebagai upaya pencegahan kegiatan ilegal seperti pelintas batas ilegal maupun kegiatan penyelundupan barang ilegal.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, PMI Non Prosedural tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi dan Karantina Kesehatan wilayah kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas. Sementara untuk puluhan botol miras ilegal tersebut diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Aruk, Kabupaten Sambas.
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama instansi terkait di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia Sektor Barat, akan terus berkoordinasi untuk mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di perbatasan. (Pen Satgas Yonif 642)