Categories Buleleng Hukum

Materi Hukum Banyak Cacat, Togar Situmorang Harap Pledoi Terdakwa Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Pada hari Kamis 26 November 2020, Tim Penasehat Hukum dari Law Firm Togar Situmorang yaitu Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., Rudi Hermawan, S.H., Sabam Antonius, S.H., dan Mochammad Arya, S.H., hadir di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Didalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa menerangkan saksi yang meringankan dari terdakwa dan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Semuanya dibacakan, termasuk dakwaan untuk terdakwa. Dimana dakwaannya itu ada Pasal 310 KUHP Pokok dan juga Pasal Alternatif yaitu Pasal 311 KUHP, dan ternyata hasilnya pihak Penuntut Umum hanya menggunakan Pasal Pokok yaitu Pasal 310 KUHP dengan Tuntutan 2 Bulan dengan ditahan.

Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk konsultasi kepada Tim Penasehat Hukum.

“Saya menyatakan kepada terdakwa akan mengajukan pledoi minggu depan untuk menanggapi tuntutan jaksa. Baik pledoi dari kami sebagai Penasehat Hukum dan pledoi pribadi dari klien kami sebagai terdakwa,” ujar Penasehat Hukum terdakwa, Togar Situmorang.

Majelis Hakim memberikan kesempatan waktu selama 1 minggu, dan memberikan wejangan bahwa apapun putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim nanti itu semata-mata adalah karena perbuatan atau tingkah laku dari terdakwa itu sendiri oeh karena Majelis Hakim tanpa diintervensi siapapun baik dari pihak Penuntut Umum maupun dari pihak Penasehat Hukum. Yang bisa menyelamatkan terdakwa adalah terdakwa itu sendiri.

Foto: Tim Penasehat Hukum dari Law Firm Togar Situmorang.

Togar Situmorang menjelaskan atas tuntutan dua bulan tersebut, pihaknya mengapresiasi dari pandangan dan analisa hukum dari Penuntut Umum.

“Namun menurut hemat kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa, karena dalam dakwaannya digunakan dua Pasal yaitu Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, kami menilai Jaksa ada keraguan sehingga Jaksa tidak memberikan tuntutan maksimal,” sebut Togar Situmorang yang dijuluki “Panglima Hukum”.

“Serta kita melihat proses penegakan hukum ini dari tahap di kepolisian sampai di persidangan kami melihat banyak sekali materi hukum yang cacat. Oleh sebab itu kami tambah yakin dan semangat atas kesaksian yang sudah disuguhkan dari saksi yang meringankan terdakwa akan menghasilkan hasil yang terbaik bahkan putusan bebas. Tapi itu semua kami tetap kembalikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” imbuh Togar.

“Jadi kita tetap berharap pledoi kita dapat diterima dan bisa menjadi pertimbangan untuk Majelis Hakim dalam memberikan suatu putusan nantinya yang berasaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG” di Jl. Tukad Citarum No.5A Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10 Denpasar, Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly Jln. Srengseng Raya No.69 RT 05 RW 06 Lantai Dasar Blok A No.12 Srengseng Junction Jakarta, Jl. Trans Kalimantan No.3-4 Sungai Ambawang Pontianak Kalimantan Barat, Jl. Ki Bagus Rangin No.160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. (red)