Denpasar (Penabali.com) – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, melaksanakan penandatanganan MoU, bertempat di di Gedung Lila Graha MDA Bali, Kamis (8/6/2023).
Sekretaris Nayaka (Tim Ahli) MDA Provinsi Bali, Drs. I Gede Nurjaya, M.M., mengatakan kasus stunting di Bali rendah bahkan jauh di bawah angka kasus stunting nasional. Namun demikian, peran serta dan dukungan semua pihak tetap harus ditingkatkan agar stunting di Bali nol kasus.
Nurjaya mengatakan, peran desa adat menurunkan angka stunting adalah bagian dari upaya mewujudkan kasukretan desa adat sekala niskala dan memastikan generasi penerus yang berkualitas, sehat dan sejahtera baik ekonomi maupun spiritual.
“Ini adalah sebuah upaya penting untuk mewujudkan moksartam jagadhita ya ca iti dharma di desa adat untuk keberlanjutan desa adat itu sendiri di masa depan,” jelasnya.
Nayaka MDA yang dikenal visioner tersebut, menambahkan ada dua produk hukum utama yang merujuk pada bagaimana desa adat mesti bahu membahu untuk melawan stunting, yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023-2024.
“Bapak Gubernur Bali mentargetkan angka stunting tidak lebih dari 7% di tahun 2023 dan 6% di tahun 2024, tentu ini harus dijaga dan dilaksanakan dengan sepenuh hati dan kesadaran dari seluruh krama desa adat di Bali,” tegasnya.
Dijelaskan salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya kesadaran generasi muda yang akan menikah untuk melaporkan diri yang selanjutnya akan dilakukan pencatatan, pemeriksaan dan langkah langkah lanjutan jika diperlukan untuk memastikan pasangan tersebut layak melahirkan generasi penerus.
“Ini yang mesti didorong oleh desa adat, agar para yowana khususnya calon pengantin, dapat melaporkan diri secara sadar,” ujarnya.
Selain Gede Nurjaya, tampil sebagai narasumber, dr. Made Ayu Witriasih, M.Kes, Sp.KKLP., yang merupakan Ketua Satgas Stunting BKKBN Provinsi Bali.
Paparan dokter ini cukup menyedot perhatian Bandesa Madya, Penyarikan Madya dan Bandesa Alitan yang hadir dari seluruh Bali terutama menyangkut fokus dan peran penting yang diharapkan dalam menjaga angka kasus stunting terus turun di Bali.
Dalam sesi diskusi, Drs. Dewa Tirta, Bandesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, menjelaskan salah satu desa adat di Klungkung telah melaksanakan pencatatan calon pengantin dan dimasukkan ke dalam awig-awig. Meskipun tidak diperuntukkan dalam pencegahan stunting, namun model seperti ini bisa dimodifikasi sesuai keperluan dalam rangka pencegahan stunting tersebut.
Bandesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, seusai penandatangan MoU didaulat menjadi narasumber dalam talkshow Radio Penguin bersama Kepala BKKBN Provinsi Bali. Ida Pangelingsir menegaskan peran desa adat harus proaktif dalam menyikapi hal ini.
Salah satunya, Majelis Desa Adat akan segera membuat pedoman teknis termasuk menyediakan formulir bagi calon pengantin untuk mempermudah melakukan pelaporan melalui bandesa adat atau kelian banjar adat di masing-masing desa adat dan banjar di Bali. Hal ini selanjutnya dikoordinasikan dengan Satgas Penanggulangan Stunting Lintas Dinas dan Badan.
“Mari angga prajuru desa adat dan seluruh generasi muda Bali, jangan dianggap remeh. Masalah stunting ini sangat penting untuk kelangsungan generasi Bali dan Pulau Bali sendiri. Melahirkan generasi berkualitas adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Ida Pangelingsir.
Dalam kegiatan tersebut, selain BKKBN juga hadir perwakilan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Kabupaten dan Kota, Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali, perwakilan Paiketan Krama Istri, Pasikian Pacalang Bali dan Pasikian Yowana Bali. (rls)