Categories Denpasar Pendidikan

MDA Bali Keluarkan Keputusan Pembatasan Aktivitas Unjuk Rasa di Wewidangan Desa Adat

Menyikapi pelaksanaan aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat beberapa hari terakhir, disikapi serius Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang langsung ditindaklanjuti dengan menggelar Pasangkepan (rapat) Prajuru Harian diperluas yang dipimpin langsung Bandesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung, I Ketut Sumarta, Senin (12/10/2020) bertempat di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Renon, Denpasar.

Dalam pasangkepan tersebut, Majelis Desa Adat mengeluarkan keputusan pembatasan terhadap aktivitas unjuk rasa yang dilaksanakan di area publik wewidangan desa adat secara beramai-ramai dan berkerumun.

Lebih jauh, pelaksanaan aksi unjuk rasa yang nyata-nyata tidak bisa memenuhi pelaksanaan protokol kesehatan pengendalian covid-19 ditengah meningkatnya penderita dan tingkat kematian virus corona tersebut.

Selain itu, meningkatnya jumlah kasus positif covid telah menimbulkan dampak yang luas terhadap ekonomi, sosial, adat, budaya dan keselamatan umat manusia.

“Tuntutan hendaknya mengedepankan musyawarah dengan semangat manyama braya, sagilik saguluk paras paros, salunglung sabayantaka, sarpanaya sebagai pijakan filosofi dasar desa adat di Bali,” ujar Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Ida menambahkan, pembatasan aksi unjuk rasa di area publik di wewidangan desa adat, yang melarang kegiatan unjuk rasa dengan peserta lebih dari 100 orang tersebut, bertujuan adalah untuk mengurangi resiko penyebaran virus covid-19.

Majelis Desa Adat sendiri sebelumnya telah melakukan pembatasan kegiatan Panca Yadnya dan keramaian di Bali yang termuat dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Nomor 007/SE/MDA-PBali/IX/2020.

Secara tegas Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengintruksikan kepada semua prajuru desa adat di Bali untuk melaksanakan keputusan ini bersama -sama dengan krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu di wewidangan desa adat yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh pecalang di desa adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib dan bertanggungjawab.

Majelis Desa Adat secara berjenjang di semua tingkatan didorong untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi dan pemantauan pelaksanaan keputusan secara seksama, sehingga pelaksanaan pembatasan tersebut diharapkan sepenuhnya berjalan di lapangan.

Selain Prajuru Harian, Ketua Paiketan Pecalang Bali, I Made Mudra yang hadir dalam pasangkepan tersebut dengan tegas menyatakan akan langsung mengkoordinasikan hal ini ke seluruh pecalang Bali, untuk segera melakukan aksi dan tindakan nyata dalam mengamankan keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali itu. (red)