Categories Bali Buleleng

Mediasi Buntu, Sengketa Lahan SDN 2 Sambangan Lanjut ke Jalur Hukum

Singaraja (penabali.com)  – Upaya mediasi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan pihak ahli waris terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sambangan, Kecamatan Sukasada, resmi menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar pada Rabu (14/5) di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.A.P., didampingi jajarannya. Hadir pula dalam pertemuan itu Camat Sukasada, Kepala Desa Sambangan, serta kuasa hukum dari pihak ahli waris.

Plt. Kadis Ariadi menjelaskan bahwa pihak ahli waris belum dapat menunjukkan bukti sah atas kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Mereka hanya menunjukkan kohir dan bukti pembayaran pajak terakhir tahun 1973. Menurut kami, itu belum cukup kuat untuk dijadikan dasar hak milik,” tegasnya.

Ariadi menambahkan, mediasi yang digagas merupakan bagian dari tenggat waktu 30 hari yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, sejak 15 April hingga 15 Mei 2025, guna menyelesaikan konflik melalui jalan damai. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, maka kasus ini akan dibawa ke ranah pengadilan.

Pihak ahli waris diketahui mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Namun, menurut Plt. Kadis Ariadi, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena tidak disertai bukti kepemilikan sah.

“Kami sebagai pemerintah daerah hanya bisa melakukan pembayaran ganti rugi apabila ada sertifikat hak milik yang sah sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses belajar mengajar di SDN 2 Sambangan tetap berjalan normal.

“Kami menjamin keamanan siswa dan guru. Proses pembelajaran tidak akan terganggu meskipun proses hukum sedang berjalan,” tutupnya.(uka)