Badung (Penabali.com) – Kejaksaan Negeri Badung kembali menitipkan 17 tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan dan Lapas Kelas II B Bangli, Rabu (25/01/2023).
“Tahanan yang dilimpahkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan 1 orang berasal dari Polsek Kuta Utara, 3 orang tahanan dari Polsek Kuta, 3 orang tahanan berasal dari Polsek Petang, dua orang dari Polsek Mengwi, 2 orang tahanan dari Polresta Denpasar, dan 1 orang dari Polres Badung sehingga total ada 12 tahanan yang dititipkan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan. Kemudian yang dititipkan pada Rutan Kelas II B Bangli berasal dari 2 orang dari Polda Bali, dan 3 orang dari Polresta Denpasar sehingga total ada 5 tahanan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf.
Imran menyampaikan, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Pemindahan tahanan tersebut untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek. Selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.
Imran menambahkan, hingga saat ini permasalahan terkait dengan over kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga Kejari Badung membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali dalam mengatasi permasalahan over kapasitas tersebut.
“Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut,” harapnya. (rls)