Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar terus gencar melaksanakan giat pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Denpasar ini menyasar wilayah Kelurahan Panjer, tepatnya di Jalan Waturenggong – Jalan Tukad Melangit, Jumat (26/11/2021).
“Selama pemantauan kami telah menjaring 39 orang pelanggar prokes. 10 orang diantaranya tidak menggunakan masker sehingga kami kenakan sanksi denda administrasi. Dan untuk 29 orang pelanggar lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi terkait penggunaan sarana prokes dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.
“Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker atau sarana prokes lainnya saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya. (rls)