Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar secara tiba-tiba didatangi dua orang yang beridentitas luar Bali di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (16/5/2020). Keduanya bermaksud untuk melapor kepada petugas agar dikarantina.
“Mereka minta dikarantina karena menurut penuturannya pernah kontak langsung dengan orang yang dinyatakan positif covid-19,” ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Lantaran tak memiliki tempat tinggal di Kota Denpasar, keduanya langsung diserahkan kepada Satgas Covid-19 Provinsi Bali untuk selanjutnya dikarantina.
“Sudah langsung kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Provinsi Bali untuk selanjutnya dikarantina,” ujarnya.
Dewa Sayoga menjelaskan, pihaknya akan senantiasa secara rutin melaksanakan pengecekan dan pendataan terhadap masyarakat yang tidak memiliki identitas diri berupa KTP Kota Denpasar, dan tidak memiliki tempat tinggal di Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya menegakkan aturan kependudukan termasuk peningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19.
“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19,” paparnya. (red)